BUMN Kelola Tambang Tersangka Jiwasraya Heru Hidayat

Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk PT Bukit Asam untuk mengelola tambang batu bara PT Gunung Bara Utama milik tersangka Jiwasraya Heru Hidayat.
(Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi/Heru Hidayat).

Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk PT Bukit Asam untuk mengelola tambang batu bara PT Gunung Bara Utama. Tambang batu bara milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat, seusai disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jadi, kami mulai masuk ke perusahaan tambang ini dan menunjuk PT Bukit Asam untuk mengelolanya," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020 seperti dilansir dari Antara.

Kejagung menyita aset milik Heru Hidayat, yang juga Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) yakni tambang batu bara di kawasan Kutai, Kalimantan Timur. Kemudian, menyerahkan pada Kementerian BUMN, 18 Februari 2020.

"Sudah dititipkan kepada BUMN untuk dikelola," kata Arya.

Dengan demikian, Kementerian BUMN mulai mengambil alih tambang batu bara dan mengelola tambang batu bara tersebut. Karena pengelolaan sudah diambil alih Kementerian BUMN, kata Arya secara otomatis hasil-hasilnya sudah langsung dimiliki PT Bukit Asam. 

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka terhadap enam orang. Lima ditetapkan pada Selasa, 14 Januari 2019, tiga merupakan jajaran direksi lama Jiwasraya, yakni eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo.

Dua tersangka lainnya berasal dari swasta, yaitu Komisaris Utama PT Hanson International (MYRX) Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat. Sementara, satu tersangka lain ditetapkan oleh Kejaksaan Agung pada 6 Februari 2020, yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. []

Berita terkait
Cegah Kasus Jiwasraya, OJK Reformasi Aturan IKNB
OJK akan mereformasi pengaturan dan pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) melalui penyempurnaan peraturan yang sudah ada.
Jiwasraya Bukan Satu-satunya Asuransi Bermasalah
Ketua Umum DAI Dadang Sukresna mengatakan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bukan satu-satunya perusahaan asuransi yang terjerat masalah keuangan.
Ada 3 Opsi Penyelamatan Jiwasraya, Mana yang Dipilih
Pemerintah menyiapkan tiga opsi penyelamatan perusahaan asuransi pelat merah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.