BUMN Bisa Ikut Program PEN, Cek Syarat dari Kemenkeu

Kementerian Keuangan menuturkan BUMN harus memenuhi kriteria yang ditentukan untuk ikut serta dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
BUMN. (Foto: Instagram/@kementerianbumn)

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuturkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus memenuhi kriteria yang ditentukan untuk ikut serta dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satunya, perseroan pelat merah harus berkondisi sehat tapi 'melemah' setelah terdampak pandemi Covid-19. 

“Program Pemulihan Ekonomi Nasional ini argumennya adalah apa yang harus kita lakukan untuk memperbaiki perekonomiannya, bukan karena masalah non-Covid. Misalnya untuk UMKM ini kita pastikan bahwa sebelum adanya Covid, mereka itu adalah nasabah yang sehat, prudent,” ucap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu seperti dikutip Tagar dalam kemenkeu.go.id, Minggu, 7 Juni 2020.

Selain kondisi perseoran yang sehat, kriteria yang digunakan sebagai acuan mengenai BUMN yang akan dimasukkan dalam Program PEN antara lain faktor pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak, peran sovereign yang dijalankan oleh BUMN, total asset yang dimiliki, eksposure terhadap sistem keuangan, dan kepemilikan pemerintah.

Kementerian BUMN sendiri sudah memulai reformasi secara keseluruhan dengan membagi BUMN menjadi lima kategori, sebelum Covid-19 melanda Indonesia.

Pertama, kategori yang dipertahankan dan dikembangkan adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar tinggi, berkinerja baik, memiliki regulasi yang kuat, dan memiliki risko sistemik.

Kedua, kategori ditransformasi adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar tinggi, namun masih memiliki kinerja yang rendah dan memiliki risiko sistemik.

Ketiga, kategori diperlukan konsolidasi adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar rendah, daya tarik pasar tinggi, berkinerja baik, dan memiliki risiko sistemik dalam hal konsolidasi.

Kategori keempat, diutamakan untuk pelayanan publik adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar tinggi/rendah, daya tarik pasar rendah, berkinerja baik/buruk, dan memiliki Public Service Obligation (PSO) / Kewajiban Pelayanan Publik atau nilai sosial lainnya.

Kelima, kategori akan didivestasi atau bermitra adalah untuk BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar yang rendah, berkinerja baik/buruk, dan memiliki nilai sosial. 

Langkah Kementerian BUMN dalam melakukan reformasi, kata dia tentu saja didukung Kemenkeu. Hal tersebut, agar bisa semakin efisien dan bersaing sehingga menghindari terjadinya moral hazard. []

Berita terkait
Kementerian BUMN Tak Nyelonong Jalankan New Normal
Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN mengatakan karyawan BUMN di bawah 45 tahun belum dapat jalankan The New Normal BUMN.
New Normal BUMN, Ini Protokol Kesehatan Pertamina
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menindaklanjuti arahan Menteri BUMN Erick Thohir terkait Antisipasi The New Normal BUMN.
New Normal BUMN, Pekerja di Bawah 45 Tahun Ngantor
Menteri BUMN Erick Thohir menyiapkan lima phase skenario The New Normal BUMN. Salah satunya, pedoman beraktivitas karyawan di bawah 45 tahun.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.