Bukan Target Jadi ASN, Novel Baswedan Singgung Supervisi KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengeluhkan pemerintah justru kebut pegawai jadi ASN tidak terbitkan Perpres Supervisi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengeluhkan pemerintah justru kebut pegawai jadi ASN tidak terbitkan Perpres Supervisi. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengeluhkan, hingga kini komisi antirasuah tak kunjung dapat melakukan supervisi terhadap berbagai kasus korupsi di Indonesia. 

Justru, usai dibonusi revisi Undang-Undang KPK, yang nampak dikebut dan jadi fokus pemerintah di poin status pegawai komisi antirasuah dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan adanya UU KPK yang baru dan belum adanya Perpres Supervisi maka KPK semakin lemah.

Menurut Novel, selain fungsi penindakan dan pencegahan, KPK seharusnya berwenang mensupervisi aparatur penegak hukum lain dalam menangani perkara korupsi.

Baca juga: Novel Baswedan Anggap Peradilan Didesain Sandiwara

Dia melanjutkan, dengan supervisi tersebut, KPK baru memiliki kewenangan mengambilalih perkara korupsi yang penanganannya memang bermasalah.

"Pada UU KPK yang baru (UU No 19/2019) diamanatkan kewenangan supervisi KPK diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). Tanpa Perpres, KPK mesti terkendala untuk melakukan supervisi," cuit Novel Baswedan menggunakan akun Twitter @nazaqistsha, dilihat Tagar, Selasa, 27 Oktober 2020.

Kata Novel, setelah lebih dari satu tahun pengesahan UU KPK yang baru, Perpres supervisi belum juga terbit. Dia heran, justru Peraturan Pemerintah (PP) perihal pegawai KPK dijadikan ASN diprioritaskan, bukan memperkuat taring KPK.

Novel menegaskan, revisi UU KPK dan belum terbitnya Perpres supervisi membuat komisi antirasuah semakin lemah.

Baca juga: Jadi ASN, Novel Baswedan Kritik Putusan Jokowi

"Dengan adanya UU KPK yang baru dan belum adanya Perpres Supervisi maka KPK semakin lemah," kata dia.

Kemudian, Novel nampak membalas komentar salah satu warganet yang menunjukkan bahwa KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus diatur dengan Perpres.

Novel pun mengaku tidak habis pikir dengan dinamika yang ada saat ini. "Memang susah dipahami, seperti halnya disuruh berangkat berperang tapi tidak dipersenjatai," kata Novel Baswedan. []

Berita terkait
Novel Baswedan - Laode M Syarif Komentari Prinsip Febri Diansyah
Penyidik KPK Novel Baswedan dan Komisioner KPK 2015-2019 Laode Muhammad Syarif komentari prinsip Febri Diansyah mundur dari lembaga Firli Bahuri.
Novel Baswedan Ikut Berduka Jaksa Fedrik Adhar Meninggal
Penyidik senior KPK Novel Baswedan ikut berduka cita setelah mengetahui Jaksa Fedrik Adhar meninggal dunia.
Jaksa Kasus Novel Baswedan, Fedrik Adhar Meninggal
Fedrik Adhar, jaksa yang menuntut satu tahun penjara kepada pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan meninggal dunia.