Bukan PKH, Ini Syarat Dapat BLT Dana Desa Rp 600.000

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan penerima BLT merupakan pekerja yang kehilangan mata pencahariannya akibat corona.
Pekerja pabrik di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 7 April 2020. Data Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan dampak wabah Covid-19, sebanyak 452.657 orang harus dirumahkan dan di-PHK atau pemutusan hubungan kerja, pekerja sektor formal dan informal. (Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

Jakarta - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan penerima bantuan tunai langsung (BLT) sebesar Rp 600.000 perbulan yang bersumber dari dana desa merupakan pekerja yang kehilangan mata pencahariannya akibat virus corona atau Covid-19.

“Mereka yang dapat adalah orang-orang yang kehilangan pekerjaan, ini kriteria utama,” ujarnya dalam teleconference di Jakarta, Senin, 27 April 2020.

Menteri PDTT menambahkan pemerintah menjaring masyarakat penerima bantuang ini diluar skema 14 syarat program keluarga harapan atau (PKH) yang selama ini menjadi instrumen pemberian bansos di sejumlah daerah

Nantinya, kata dia, pendataan yang dilakukan oleh ketua RT masing-masing akan diverifiaksi dengan dengan data kesejahteraan nasional terpadu. “Jika nama calon penerima ini terverifikasi belum dapat bantuan maka dia berhak menerima BLT dana desa,” tuturnya.

Baca juga: Anggarkan Rp 22 T, BLT Dana Desa Rp 600.000 Per-KK

Ia menurutkan sejumlah profesi yang menjadi bidikan dari bantuan sosial ini mayoritas dari sektor informal, di antaranya pekerja bangunan, dan sopir angkutan umum. Khusus untuk, profesi sopir, Menteri PDTT mengharapkan dapat menjaring kalangan masyarakat yang terimbas dari pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dalam penjelasannya, disebutkan pula bahwa pemberian BLT dana desa ini bersifat opsional. Artinya apabila satu desa tertentu tidak ditemukan adanya masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maka aparat setempat tidak perlu melakukan pendataan. Sehingga pemerintah BLT dana desa tidak bersifat mandatori, tetapi lebih kepada mendukung program sosial pemerintah yang telah ada sebelumnya.

Penerima BLT dana desa tidak berlaku bagi masyarakat yang diketahui telah menerima program sosial tertentu, seperti Kartu Prakerja, program keluarga harapan. “Pendataan ini sepenuhnya ada di desa, pemerintah hanya mengarahkan pembangunan desa sesuai dengan strategi kebijakan nasional,” ucapnya.

Refocusing dana desa untuk BLT yang berjumlah Rp 22 triliun diharapkan dapat menjangkau 5,59 juta keluarga miskin di seluruh wilayah Indonesia. []

Berita terkait
Covid-19, Jokowi Beri BLT Masyarakat Miskin di Desa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Keuangan berupaya menjaga daya beli masyarakat miskin di desa selama pandemi virus corona.
Khofifah Siap Cairkan BLT Rp 600 Ribu Jelang Ramadan
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan sudah menyiapkan anggaran Rp 2,322 T dari realokasi anggaran dana desa.
Mantap, Jokowi Berikan BLT untuk Driver Ojol dan Pekerja Informal
Mengatasi lesunya ekonomi akibat Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).