Bubarkan Balap Liar di Makassar, Pelaku Saling Tabrakan

Pelaku balap liar di Makassar kocar kacir melarikan diri saat Tim Penikam dan Patmor Sabhara Polrestabes Makassar menangkap mereka.
Pelaku balapan liar saat diamankan di Mapolrestabes Makassar, Sabtu 18 Juli 2020 dini hari. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Aksi kebut-kebutan di jalan raya oleh kelompok pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dibubarkan pihak kepolisian. Aksi kejar-kejaran hingga berujung sejumlah pengendara pelaku balapan liar saling tabrakan untuk menghindari sergapan petugas pun tak terhindarkan, Sabtu 17 Juli 2020, dini hari.

Mereka datang dari luar Makassar dan melakukan balapan liar disini.

Akibatnya, delapan orang pelaku berikut tiga unit sepeda motor serta senjata tajam jenis anak panah diamankan setelah mereka panik mengetahui kedatangan personel Tim Penikam bersama Patmor Sabhara Polrestabes Makassar.

Anak PanahAnak panah ditemukan di salah satu motor pelaku balap liar di Makassar, Sabtu 18 Juli 2020 dini hari. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Balapan liar tersebut terjadi di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kota Makassar, jalan protokol dijadikan arena balapan liar sehingga sangat membahayakan pengedara lain dan warga sekitar yang sementara berisitirahat.

Katim Penikam Polrestabes Makassar, Ipda Arif Muda menuturkan, sekelompok pemuda yang berjumlah puluhan kendaraan bermotor menjadi beberapa jalan protokol sebagai arena balap.

Berita terkait:

"Ada tiga unit sepeda motor dan delapan orang pelaku balapan liar ditangkap. Kemudian saat diperiksa polisi temukan di salah satu motor anak panah, kemungkinan dipakai untuk tawuran," kata Arif Muda.

Setelah dilakukan pendataan diketahui terdapat tujuh pemuda yang merupakan balapan liar kata Arif Muda ternyata berasal dari luar Kota Makassar. Mereka ada yang berasal dari Kabupaten Maros dan Gowa yang berhasil ditangkap ketika bersembunyi di sebuah warung kelontong.

"Mereka datang dari luar Makassar dan melakukan balapan liar disini. Para pelaku kami berikan sanksi dengan mencukur rambutnya dan diberi pembinaan," ungkapnya.

Tak hanya sanksi pembinaan, tambah Ipda Arif Muda, kendaraan para pelaku balapan liar ini juga diberikan sanksi tegas berupa penilangan.

"Selain melanggar arus lalu lintas, kendaraan tersebut tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan sehingga langsung diberikan penilangan," kata Arif Muda. []

Berita terkait
Penghuni Apartemen di Makassar Keroyok Jukir
Unit Resmob Polsek Panakkukang menangkap empat orang pelaku penganiayaan terhadap juru parkir (jukir). Ini kronologi pengeroyokan tersebut.
PDIP Resmi Usung Dilan di Pilkada Makassar
PDIP resmi mengusung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal dan dr Fadli Anandan (Dilan) di Pilkada 2020.
Polisi Bubarkan Demo Mahasiswa HMI Makassar
Mahasiswa HMI yang melakukan aksi unjuk rasa di Kota Makassar dibubarkan polisi karena menganggu ketertipan umum.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.