Kudus - Perpanjangan pendaftaran bantuan modal dari Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) pemerintah pusat menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM di Tanah Air. Tak terkecuali pelaku UMKM di Kabupaten Kudus.
Setiap harinya ada puluhan pelaku UMKM di Kudus yang mendatangi Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) untuk mendaftarkan diri. Mereka mencoba menjemput rezeki di tengah pandemi untuk mendapatkan bantuan modal usaha.
Pendaftaran BPUM tahap II di Kabupaten Kudus dibuka hingga 20 November 2020. Secara keseluruhan, ada tiga juta pelaku usaha mikro di Indonesia yang nantinya menerima bantuan ini. Bantuan modal sebesar Rp 2,4 juta akan ditransfer secara langsung dari pemerintah pusat ke rekening pribadi penerima.
Khusus di wilayah Kudus, pendaftaran BPUM tahap II dibuka hingga 20 November 2020. Pelaku UMKM wajib mendaftarkan diri secara online dan menyerahkan berkas ke Disnakerperinkop dan UKM Kudus. Berikut Tagar merangkum lima langkah pendaftaran BPUM :
1. Lengkapi persyaratan
Sebelum mendaftar, pastikan kriteria dan persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi. Kriteria penerima BPUM antara lain, berstatus warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan IUMK/NIB/surat keterangan dari Desa.
Persyaratan selanjutnya, penerima BPUM bukan ASN/anggota TNI/Polri/BUMD/BUMN, memiliki tabungan kurang dari Rp 2 juta, tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan. Dan sebelumnya tidak pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah.
"Bagi masyarakat yang merasa dirinya memenuhi kriteria ini bisa mendaftarkan diri. Mumpung pendaftarannya masih dibuka," ujar Kabid Koperasi dan UKM Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Rofiq Fachri.
2. Pendaftaran online
Masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan di atas, selanjutnya bisa mendaftarkan diri secara online di https://bit.ly/BPUM2Kudus.
Di halaman alamat tersebut, pendaftar akan diminta mengisikan data diri. Seperti nama lengkap, nomor KTP/NIK, alamat sesuai KTP, nomor HP, jenis usaha, tahun memulai usaha, omzet per tahun dan nomor rekening BRI.
Seletah mengisi lengkap data-data tersebut, masyarakat tinggal klik tombol kirim. Dan selanjutnya akan menerima konfirmasi pendaftaran.
"Usai daftar online, pemohon BPUM harus melakukan pemberkasan data-data yang menyangkut usahanya," kata Rofiq.
Bagi masyarakat yang merasa dirinya memenuhi kriteria ini bisa mendaftarkan diri. Mumpung pendaftarannya masih dibuka.
3. Pemberkasan
Berkas utama yang harus dipersiapkan adalah surat keterangan legalitas usaha. Bisa berupa Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Nomor Izin Berusaha (NIB) ataupun Surat Keterangan Kepemilikan Usaha dari pemerintah desa masing-masing.
"Bagi pelaku UMKM yang telah memiliki IUMK atau NIB bisa melampirkan fotokopiannya. Bagi yang belum punya, pakai surat keterangan dari desa dengan melampirkan berkas asli," terang Rofiq.
Berkas lain yang harus disiapkan adalah fotokopi KTP dan KK, surat pernyataan bermatrai, fotokopi Rekening Bank yang masih aktif dan Rencana Anggaran Belanja.
Untuk surat pernyataan, formulir bisa diunduh di http://bit.ly/PernyataanKudus. Kemudian untuk RAB bisa disusun berdasarkan kebutuhan usaha yang dimiliki.
"RAB ini memuat barang-barang yang dibutuhkan untuk kelangsungan usaha. Misalnya pengusaha masker ya butuh kain, benang dan lain sebagainya," jelas dia.
4. Pengumpulan Berkas
Berkas-berkas tersebut selanjutnya dikumpulkan di kantor Disnakerperinkop dan UKM, yang terletak di Jalan Conge Ngembalrejo nomor 99. Lokasi kantor terletak di selatan gedung MAN 1 Kudus.
Batas waktu pengumpulan terakhir tanggal 20 November 2020 pukul 11.00 WIB. Usai dikumpulkan berkas akan diverifikasi oleh Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus. Selanjutnya, berkas akan dikirim ke Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah dan ditindaklanjuti ke pusat.
"Di sini kami hanya menerima berkas pendaftaran dari masyarakat. Lalu melakukan verifikasi data dan mengirimkan berkas pendaftaran ke provinsi. Proses seleksi langsung dari pusat," kata Plt Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Marti.
5. Pantau Hasil
Pascemelakukan pendaftaran dan mengumpulkan berkas, pemohon BPUM bisa melakukan pemantauan hasil via online, melalui link eform.bri.co.id/bpum.
"Bagi pendaftar BPUM tahap I yang risau belum mendapat kabar lolos atau tidaknya bisa langsung cek di link tersebut," tutur Marti.
Baca juga:
- Kemenkop UKM dan BP Jamsostek Sepakat Lindungi Pekerja KUMKM
- Link Daftar dan Syarat Dapat Bantuan BPUM di Aceh Barat
- Kemkop UKM: Sebanyak 99,47% Pelaku Usaha di Tanah Air UMKM
Caranya cukup mudah, pendaftar cukup menuliskan NIK dan memasukkan kode verifikasi. Setelah itu klik tombol Proses Inquiry. "Lolos atau tidaknya bisa dilihat di sana," ujar dia.
Bagi mereka yang lolos, akan mendapat notifikasi bertulisan "Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atas nama ... dengan nomor rekening ..."
Dan jika tidak lolos akan menerima notifikasi "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Terakhir, proses verifikasi dan pencairan dengan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-KTP. []