Brimob Tapsel Pamer Pistol Berujung di Propam Polri

Kuasa hukum anggota DPRD Tapanuli Selatan resmi melaporkan anggota Brimob Sipirok ke Propam terkait ancaman pembunuhan.
Anggota DPRD Tapanuli Selatan Robinton Simanjuntak (tengah) usai melaporkan Aipda SMS ke Propam Mabes Polri, didampingi dua pengacaranya Joko Pranata Situmeang dan Yuli Indra Brandly Situmeang, Selasa, 10 Maret 2020. (Foto: Tagar/Fernandho Pasaribu)

Jakarta - Kuasa hukum anggota DPRD Tapanuli Selatan Robinton Simanjuntak, Joko Pranata Situmeang dan Yuli Indra Brandly Situmeang, resmi melaporkan anggota Brigade Mobil (Brimob) Aipda SMS ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait ancaman pembunuhan.

Joko mengatakan, SMS yang diketahui bertugas di Satuan Brimob Sipirok, Tapanuli Selatan, telah menodong senjata api ke dada kliennya. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pembunuhan.

"Kita datang ke mari untuk melaporkan tindakan arogansi beliau. Karena pada saat itu dia menodongkan senjata jenis pistol ke arah dada klien kami. Pada saat itu juga dia menggunakan pakaian preman dan tidak menggunakan pakaian dinas," kata Joko, di Propam Mabes Polri, Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2020.

Sesungguhnya kata Joko, senjata dapat diarahkan jika bertemu dengan seorang penjahat yang menjadi incaran aparat penegak hukum.

"Kemudian dia juga menodongkan senjata api. Seperti yang kita tahu senjata itu dikeluarkan kepada penjahat, kenapa dia sembarangan mengeluarkan senjata," ujarnya.

Dia menjelaskan, Robinton semula enggan melaporkan persoalan itu ke Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara, lantaran tidak mau memperpanjang permasalahan.

"Kenapa klien kami tidak melaporkan sejak dulu ke Polda Sumatera Utara, karena dia merasa wakil rakyat dan kalau bisa jangan sampai ada masalah," katanya.

Namun, karena adanya laporan SMS ke Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Robinton pun berinisiatif melaporkan kejadian yang dia alami ke Divisi Propam Mabes Polri

"Tetapi setelah adanya laporan SMS ke Polda, klien kami merasa kalau beliau akan didiskriminasi oleh situasi ini. Maka klien kami mengambil keputusan untuk melaporkan ini ke Propam Mabes Polri," ucap Joko.

"Dan menurut hemat kami, dengan adanya ancaman pidana itu, anggota Satuan Brimob SMS telah melanggar," katanya menambahkan.

Apakah diperbolehkan Brimob mendapatkan gaji ganda

Sebelumnya, kata Joko, persoalan itu terjadi tepat di depan rumah Robinton di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan. Kejadian itu juga turut disaksikan masyarakat setempat.

"Pada saat itu ada puluhan masyarakat yang ada di lokasi, sekuriti dari perusahaan dan asisten perusahaan yang melihat serta menyaksikan dengan matanya sendiri kejadian tersebut," tuturnya.

Tak hanya itu, menurut penjelasan Joko, SMS juga telah melaporkan kliennya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Toru dan Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan atas tuduhan menghalang-halangi aparat kepolisian dalam bertugas sebagaimana diatur dalam Pasal 212 dan tuduhan perampasan telepon seluler.

Namun, laporan itu diberhentikan karena saksi yang dimiliki SMS, mengaku kejadian seperti yang dilaporkan itu tidak ada. Saksi itu, yakni sekuriti dan asisten PT Samukti Karya Lestari tempat anggota Brimob tersebut bertugas.

"Kemudian dia melaporkan lagi ke Polres Tapsel, tidak duduk juga. Semua saksi yang dia bawa mengatakan itu tidak pernah terjadi dan saksi-saksi itu adalah dari pihak perusahaan," ucapnya.

Tak kehabisan akal, SMS kembali melaporkan Robinton ke Polda Sumatera Utara dengan perkara yang sama. Hingga kini hasilnya pun belum jelas duduk perkaranya.

Bertugas di PT Samukti Karya Lestari, SMS tidak pernah memperlihatkan surat tugas dan menggunakan pakaian dinas layaknya anggota Brimob.

Joko juga mempertanyakan penghasilan ganda yang diterima SMS yang ditugaskan sebagai Bantuan Kendali Operasi (BKO) di perusahaan tersebut.

"Ketika dia di BKO, dia juga menerima gaji dari Satuan Brimob. Apakah diperbolehkan Brimob mendapatkan gaji ganda. Karena sesuai tupoksi Brimob, mereka harus menyelenggarakan pengamanan yang sangat tinggi atau konflik yang akan tinggi," kata Joko.

"Ini BKO apa dia di situ. Kenapa dia tidak berpakaian dinas dan itu yang menjadi perhatian kita dalam perkara ini," sambungnya.

Dengan adanya laporan yang disampaikan Joko dan Indra selaku kuasa hukum Robinton, Propam Mabes Polri diminta dapat langsung turun ke lokasi kejadian dan memeriksa para saksi.

"Turun ke TKP dan memeriksa semua saksi yang ada pada saat kejadian itu. Menurut kami, ketika saksi yang menyaksikan hal tersebut terjadi, itu sudah sangat kuat dan tidak ada alasan untuk Propam Mabes Polri mengatakan bahwa ini tidak ada terjadi atau tidak ada pidana," ucap Joko.[]

Berita terkait
Anggota DPRD Tapsel Ditodong Pistol Personel Brimob
Anggota DPRD Tapanuli Selatan mengadukan seorang personel Brimob Sipirok ke Divisi Propam Mabes Polri.
Dua Personel Polres Tapsel Korban Bentrok di Taput
Dua orang personel Polres Tapanuli Selatan ikut menjadi korban pemukulan oleh anggota TNI di wilayah Polsek Pahae Jae, Tapanuli Utara.
Diduga Aniaya Terdakwa, Jaksa di Tapsel Dilaporkan
Jaksa yang bertugas di Kejari Tapanuli Selatan, berinisial AF dilaporkan ke Polres Kota Padangsidempuan.