Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), mengimbau kepada seluruh nasabahnya yang masih menggunakan kartu debit/ATM strip magnetik untuk segera menggantinya dengan kartu berbasis cip. Sebab, semua kartu ATM wajib menggunakan chip mulai akhir 2021.
Total kartu ATM BRI yang sudah migrasi ke chip hingga saat ini sudah mencapai 81,06% dari total jumlah kartu ATM perusahaan. Berarti, masih ada sekitar 18% lagi yang masih menggunakan strip magnetik.
Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto meyakini, migrasi kartu BRI bisa tercapai sesuai waktunya sejalan dengan langkah sosialisasi yang dilakukan perseroan.
- Baca juga : Rights Issue, Bank Jago (ARTO) Incar Dana Rp 7 Triliun
- Baca juga : Gubernur BI: Bitcoin Tidak Boleh Jadi Alat Pembayaran Sah di RI
Selain itu, BRI juga mengedukasi nasabah untuk melakukan transaksi tunai tanpa kartu dengan menggunakan Aplikasi BRImo, yang dapat dilakukan di 92% ATM dan CRM BRI. Adapun jumlah ATM dan CRM yang dimiliki BRI mencapai 20.600 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia. Surat Edaran itu, berisi perintah penggantian kartu debit berbasis strip magnetik menjadi cip. []