BPN: Ucapan Prabowo Dilindungi Undang-Undang

Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, menegaskan, ucapan Prabowo Subianto sebagai capre tidak dapat dipidanakan.
Prabowo Subianto saat sosialisasi di Jawa Barat. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Jakarta - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, menegaskan, ucapan Prabowo Subianto sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan.

Pernyataan itu dia sampaikan untuk menanggapi penyidik Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi Prabowo sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

"Menurut undang-undang, Pak Prabowo sebagai calon presiden itu dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak bisa dipidana atas ucapannya," kata Rosiade, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, dirilis oleh Antara.

Yang pasti Pak Prabowo sebagai pasangan calon dilindungi undang-undang atas ucapannya

Ia juga menuturkan selama ini tidak ada ucapan maupun tindakan Prabowo yang mengarah makar atau ancaman kejahatan terhadap keamanan negara.

Rosiade mempertanyakan ucapan Prabowo yang dianggap makar, dan mengaku telah menerima SPDP dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

"Intinya kami sudah terima dan sedang kami kaji. Yang pasti Pak Prabowo sebagai pasangan calon dilindungi undang-undang atas ucapannya," kata dia.

Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Dalam SPDB itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto. []

Baca juga:

Berita terkait