BPK Sumut: Tiga Parpol Belum Laporkan Bantuan Keuangan!

Ambar menjelaskan masih terdapat 3 kepengurusan partai politik yang belum menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) bantuan keuangan tahun 2017 kepada BPK Sumut.
Media Workshop BPK Sumatera Utara. Dalam Media Workshop Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara/Daerah di Kantor BPK perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (28/3), BPK Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memaparkan pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) Tahun 2017 per 19 Maret 2018. (Wes)

Medan, (Tagar 28/3/2018) - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) paparkan pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) Tahun 2017 per 19 Maret 2018 saat acara Workshop Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara/Daerah di Kantor BPK perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (28/3).

Hasil pemeriksaan dijelaskan Kepala BPK Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni, bantuan keuangan kepada partai politik di 34 pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Sumatera Utara dari total 327 kepengurusan partai politik yang memperoleh dana bantuan keuangan sebesar Rp 27,25 milyar dari APBD tahun anggaran 2017.

Tiga Parpol Belum Lapor

"Sebanyak 324 kepengurusan partai politik telah menyampaikan LPJ penggunaan dana bantuan. Dan yang tepat waktu menyampaikan LPJ-nya ada 274 atau 84,57%," ujar Ambar.

Ambar menjelaskan masih terdapat 3 kepengurusan partai politik yang belum menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) bantuan keuangan tahun 2017 kepada BPK Perwakilan Sumut. Ketiga Parpol tersebut masing-masing terdapat di Kabupaten Pakpak Bharat, Mandailing Natal dan Batubara.

"Di Batubara ada PKPI, Madina PBB dan Kabupaten Pakpak Bharat Partai Hanura yang belum ada LPJ-nya. Kami memberi batas waktu hingga April 2014," katanya lagi.

Sedangkan LPJ yang memenuhi kriteria, Ambar melanjutkan, terdapat 211 LPJ Banparpol Sesuai Kriteria, 71 LPJ Sesuai Kriteria dengan Pengecualian, 20 LPJ Tidak Sesuai Kriteria dan terdapat 22 LPJ Banparpol yang BPK Tidak Dapat Menyatakan Kesimpulan.

"Ada 5 kriteria yang harus dipenuhi agar LPJ sesuai kriteria diantaranya bukti pendukung yang dilampirkan dalam LPJ telah lengkap dan sah. Kemudian paling sesikit 60 % dari jumlah Banparpol yang diterima digunakan untuk pendidikan partai politik. Dan harus sesuai peruntukan dalam ketentuan," pungkas Ambar. (wes)

Berita terkait
0
Presiden Jokowi Tiba di Abu Dhabi
Presiden Jokowi, dan Ibu Iriana Jokowi tiba di Bandar Udara Internasional Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) pada hari Jumat, 1 Juli 2022