BPK Soroti Utang Dana Bagi Hasil Pemeritah Rp 48,7 T

Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang diperoleh pemerintah mendapat catatan tersendiri dari BPK soal penggunaan APBN
Ketua BPK Agung Firman Sampurna (kiri) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) memaparkan kasus PT Asuransi Jiwasraya di Kantor Pusat BPK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Januari 2020. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan catatan atas realisasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) serta dana bagi hasil dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

Khusus untuk dana bagi hasil (DBH), terdapat utang dan piutang kepada pemerintah daerah, yaitu piutang transfer ke daerah DBH per 31 Desember 2019 sebesar Rp 8,49 triliun, serta utang transfer ke daerah DBH per 31 Desember 2019 sebesar Rp 48,73 triliun.

Terkait utang transfer ke daerah, penyaluran kurang bayar 2018 sebesar Rp10,31 triliun telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk penyaluran kurang bayar DBH tersebut pada TA 2020. Selain itu, atas kewajiban diestimasi TA 2019 sebesar Rp 38,41 triliun telah ditetapkan alokasi sementara untuk masing-masing pemerintah daerah berdasarkan PMK tentang penetapan alokasi sementara kurang bayar DBH TA 2019 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

““Realisasi belanja TKDD Tahun 2019 dilaporkan mencapai Rp 812,97 triliun atau 98,33 persen dari anggaran sebesar Rp 826,77 triliun,” ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam pidatonya kepada Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.

Firman menambahkan, realisasi TKDD tersebut terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Dana Insentif Daerah, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Otonomi Khusus, serta Dana Desa.

Sebagai informasi, LKPP 2019 adalah konsolidasi 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2019.

BPK memberi opini WTP terhadap 84 LKKL dan 1 LKBUN, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap 2 LKKL, dan opini Tidak Menyatakan Pendapat terhadap 1 LKKL.

“Meskipun terdapat 3 LKKL Tahun 2019 yang belum memperoleh opini WTP, temuan maupun total anggaran tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2019 secara keseluruhan,” jelas Ketua BPK.

Berita terkait
Pemerintah Raih WTP, Jiwasraya - Asabri Jadi Catatan
Meski mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun laporan keuangan pemerintah 2019 meninggalkan catatan yang mesti dibenahi
BPK Anggap Bentjok Melawak Soal Tudingan Jiwasraya
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi menepis tudingan mantan komisaris PT Hanson International Benny Tjokro terkait kasus Jiwasraya
Tuding Bakrie Group, Benny Tjokro Dilaporkan BPK
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menilai Bos PT Hanson International Tbk enny Tjokrosaputro menyampaikan tuduhan tak mendasar.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban