BPJS Naik, Fadli Zon: Rakyat Seperti Dilindas Mobil

Anggota Komisi I DPR Fadli Zon mengibaratkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di masa pandemi Covid-19, bak melindas rakyat dengan mobil.
Politikus Gerindra Fadli Zon dalam Dialog Refleksi Akhir Tahun \\'Indonesia Milik Kita atau Milik Siapa\\' di Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019. (foto: Tagar/Edy Syarif).

Bekasi - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon mengibaratkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di masa pandemi Covid-19, bak melindas rakyat dengan mobil. 

Fadli Zon mengaku heran, padahal kenaikan iuran tersebut sempat terganjal dengan adanya keputusan Mahkamah Agung (MA). Namun, belakangan terbit Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Rakyat sudah jatuh tertimpa tangga lalu seperti dilindas mobil.

Politisi Partai Gerindra itu dalam cuitannya, Kamis, 14 Mei 2020, bahkan me-mention akun Twitter Presiden Joko Widodo.

Baca juga: BPJS Kesehatan Naik, Gerindra: Sungguh Gak Pakai Otak

"Pak @jokowi, kenaikan iuran BPJS di tengah pandemi dan setelah ada keputusan MA menurunkannya, benar-benar absurd. Rakyat sudah jatuh tertimpa tangga lalu seperti dilindas mobil," cuit @fadlizon.

Seperti diketahui, kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai Juli 2020 untuk peserta mandiri kelas I dan II. Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu dan kelas II naik 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu.

Menurut Fadli Zon, keputusan menaikkan BPJS sangat irasional, karena semakin menyusahkan rakyat yang sedang diterpa kesengsaraan akibat pandemi Covid-19. Untuk itu dia meminta keputusan tersebut dibatalkan.

"Selain bertentangan dengan akal sehat, resep ini makin miskinkan rakyat. Kesengsaraan rakyat tambah meroket. Batalkanlah!," kata dia.

Baca juga: BPJS Kesehatan Naik, PAN: Pemerintah Tak Berempati

Pemerintah akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, terhitung mulai Juli 2020. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kenaikan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan operasional lembaga tersebut.

Ketua Umum Golkar itu beralasan, meskipun terjadi kenaikan iuran, pemerintah tetap memberikan subsidi bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), khususnya peserta mandiri kelas III BPJS.

“Tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan. Untuk itu, ada iuran yang disubsidi pemerintah, nah ini tetap yang diberikan subsidi. Untuk yang lain tentu diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers melalui telekonferensi video di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. []

Berita terkait
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, KPCDI Siap ke MA
Iuran BPJS Kesehatan turun kemudian dinaikkan lagi. KPCDI menilai pemerintah mengakali keputusan Mahkamah Agung. KPCDI siap menggugat lagi ke MA.
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Perbandingannya
Pemerintah kembali memutuskan untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
BPJS Naik Lagi, Airlangga: Demi Keberlanjutan
Pemerintah akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terhitung mulai Juli 2020.