Bukittinggi – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek cabang Bukittinggi membagikan alat pelindung diri (APD) berupa helm sepeda motor kepada para pekerja dalam rangkaian kegiatan promotif dan preventif tahun 2020.
Sederet pihak yang diberikan bantuan ini yaitu UPT Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang sebanyak 34 unit, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bukittinggi sebanyak 39 unit, lalu Tiki Padang Panjang sebanyak 16 unit, serta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi berjumlah 61 unit.
Kepala Cabang BPJamsostek Bukittinggi, Ocky Olivia menjelaskan Program Promotif Preventif ini merupakan salah satu bentuk apresiasi BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan yang tertib administrasi, tidak tebang pilih dalam mendaftarkan tenaga kerja, serta disiplin dalam pembayaran upah, dan tertib program keselamatan kecelakaan kerja (K3).
“Alat Pelindung Diri (APD) berupa helm sepeda motor diberikan sebagai pencegahan kecelakaan kerja saat pekerja pergi dan pulang dari rumah menuju tempat kerja,” katanya.
Dijelaskan Ocky, kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Promotif dan Preventif BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 di seluruh Indonesia, sebagai bukti negara hadir melindungi masyarakat dan pekerja.
“Kegiatan ini diharapkan sebagai bentuk nyata guna menekan semaksimal mungkin angka kecelakaan kerja di jalan raya yang terjadi bagi pekerja,” tuturnya, Rabu, 11 November 2020.
Pembagian helm ini diselenggarakan secara simbolis dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Di sisi lain, Ocky menyebut kegiatan bagi-bagi helm ini sudah menjadi kegiatan promotif prefentif yang kelima kali digelar selama pandemi Covid-19.
“Pada awal masa pandemi kita juga telah menyerahkan vitamin, masker, serta poster K3 kepada perusahaan binaan, termasuk bantuan APD bagi tenaga kesehatan kepada mitra RS kerjasama," terangnya.
Ocky juga menghimbau pihak perusahaan sebagai pemberi kerja untuk terus melakukan pembaruan data pekerjanya melalui Sistem Informasi Pelaporan Pekerja (SIPP).
“Pembaruan ini penting agar jika sewaktu-waktu data pekerja dibutuhkan oleh pemerintah, maka dapat disajikan dengan cepat. Salah satu manfaatnya seperti pengajuan data pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diprakarsai Kemenaker baru-baru ini," katanya.[]