Bos Garuda Indonesia Hormati Keputusan KPPU

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menghormati hasil putusan persidangan KPPU dugaan pelanggaran UU Persaingan Usaha Nomor 5/1999.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra. (Foto: garuda-indonesia.com)

Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan perseroan menghormati hasil putusan persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 1999, Selasa, 23 Juni 2020.

Hasil putusan terhadap 7 maskapai penerbangan di Indonesia termasuk Garuda Indonesia Group itu menyatakan Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia terbukti bersalah telah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 1999.

"Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia Group sepenuhnya menghormati proses hukum yang telah berjalan sampai dengan saat ini," ujar Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi yang diterima Tagar, Sabtu, 27 Juni 2020.

Ia menuturkan putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap kebijakan penetapan harga yang dilakukan sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia Group pada pertengahan 2019 lalu.

Maka dari itu, Garuda Indonesia Group kata Irfan akan memperkuat komitmen dalam menjalankan tata kelola bisnis perusahaan. Caranya dengan mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku ditengah tantangan industri penerbangan yang semakin dinamis.

"Kami tentunya menyadari iklim usaha yang sehat menjadi pondasi penting bagi ekosistem industri penerbangan agar dapat terus berdaya saing," ucapnya.

Menurutnya Garuda Indonesia Group juga akan memfokuskan pencapaian kinerja usaha yang optimal sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat.

Adapun Pasal 5 Undang-Undang Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi sebagai berikut.

1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:

a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau

b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku. []

Berita terkait
Bos Garuda Pastikan Pramugari Tetap Pakai Masker
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra tidak berencana mengganti masker yang digunakan pramugari.
Irfan Setiaputra: Meski Perang, Garuda Tetap Terbang
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menuturkan maskapai nasional yang dipimpinnya harus tetap beroperasi, dalam kondisi apapun.
Ini Kata Bos Garuda Indonesia soal Adian Napitupulu
Opsi penyelamatan kinerja keuangan Garuda Indonesia terus bergulir guna menangkal dampak pandemi pada maskapai nasional ini
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)