Makassar - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, kembali membongkar home industri atau pabrik narkotika jenis tembakau sintetis di salah satu kamar di Apartemen Vidaview, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulsel. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dan peralatan meracik tembakau sintetis.
Dalam pengungkapan itu, Polisi juga berhasil menangkap puluhan pelaku. Mereka ini diduga sebagai komplotan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis yang kerap mengedarkan di Kota Makassar, Sulsel.
Sat Narkoba kembali mengungkap pabrik narkotika jenis tembakau sintesis di Apertemen Vidaview.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, pabrik atau home industri narkotika jenis tembakau sintetis kembali ditemukan di kamar Ashton 19 A, Apartemen Vidaview Kota Makassar.
"Iya, Sat Narkoba kembali mengungkap pabrik narkotika jenis tembakau sintesis di Apertemen Vidaview," kata Diari Astetika, Senin 24 Februari 2020.
Pengungkapan pabrik narkotika jenis tembakau sintetis di apartemen mewah ini bermula dari keberhasilan petugas meringkus salahseorang pelaku penyalahguna dan peredaran tembakau sinte di Kota Makassar.
Dalam penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan kasus hingga membongkar pabriknya dan menangkap pelaku. Sayangnya, Diari masih enggan membeberkan identitas para pelaku ini.
Dia juga menyebutkan,dalam pengungkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah sachet besar tembakau, delapan sachet sedang, alat timbangan, beberapa botol cairan kimia, ribuan sachet kosong, koper hingga bong atau alat hisap sabu dan buku tabungan berbagai bank.
"Beberapa alat untuk meracik tembakau sintetis berhasil disita. Dan juga 20 pelaku ikut ditangkap. Kita masih mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain," jelasnya.
Diketahui, jika pengungkapan pabrik atau home industri narkotika jenis tembakau sintetis di Apartemen Vidaview bukan kali ini saja. Sebelumnya, Satuan Narkoba Polrestabes Makassar juga berhasil menangkap tiga oknum mahasiswa Makassar yang terlibat pembuatan tembakau sintetis tersebut.
Mereka inisial PE alias Lili, 20 tahun, warga jalan Batua Raya, mahasiswi Unibos, FA alias Farid, 21 tahun, warga Jalan Laiya, Taruna PIP Makassar dan FK alias Fahrul, 20 tahun, warga Perumahan Graha Modern Jaya Makassar yang juga merupakan Taruna PIP Makassar. []