Bom Surabaya, Tak Ada Rasa Kemanusiaan Komentar Perempuan Ini

Komentarnya di Facebook terkait bom Surabaya telah melanggar SARA, ia pun dipidanakan dan ditangkap polisi.
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Banda Aceh, (Tagar 15/5/2018) -  Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial WF diduga melakukan perbuatan SARA melalui Facebook terkait dukungannya terhadap teroris di Surabaya, Senin (14/5).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tagar, WF kelahiran Surabaya tahun 1981, beralamat di Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar saat dikonfirmasi Selasa (15/5) mengatakan pada tanggal 13 Mei 2018 sekira pukul 09.00 Wib, WF membagikan postingan terkait rusuhnya rutan Mako Brimob atas postingan milik orang lain.

Kemudian di dalam postingannya tersebut terdapat komentar dari teman Facebook terduga inisial LFY dengan kata-kata, "Iya, Mbak, ini barusan ada bom di Gereja Santa Maria, Ngagel, Surabaya."

"Selanjutnya terduga pelaku SARA membalas komentar tersebut, "Ya say, memang halal darah orang kafir, say," Misbahul menirukan kata-kata tersebut.

Misbahul menyebutkan, pasal yang dipersangkakan kepada pelaku meliputi Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 sesuai dengan UU RI No. 19/2016 perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang ITE.

Dari WF, polisi  mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Ditreskrimsus Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Misbahul.(fzi)

Berita terkait
0
Warga Georgia Tuntut Reformasi Agar Cepat Masuk Uni Eropa
Ribuan pengunjuk rasa tuntut pemerintahan PM Garibashvili lakukan langkah reformasi yang serius agar Georgia kandidat anggota Uni Eropa