Bola Panas Suap Proyek SAH di DPRD Kota Yogyakarta

Sidang dugaan suap SAH Kota Yogyakarta seharusnya menghadirkan 4 anggota DPRD setempat, namuan satu anggota tidak hadir.
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan suap pada proyek SAH jalan Soepomo Kota Yogyakarta di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu, 19 Februari 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Yogyakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pada proyek rehabilitasi Salurah Air Hujan (SAH) Jalan Soepomo Kota Yogyakarta menghadirkan tiga saksi dari tiga anggota DPRD Kota Yogyakarta yang digelar Rabu 19 Februari 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Asep Permana totalnya menghadirkan enam orang saksi. Mereka adalah Totok Suroto mantan Kepala Kimpraswil Kota Yogyakarta, Miftahul Hidayat pegawai fungsional pada Badan Layanan Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta.

Tiga anggota DPRD Kota Yogyakarta yang menjadi saksi yakni Bambang Seno Baskoro dari Fraksi Golkar, M. Hasan Widagdo (Fraksi PPP) dan Emanuel Ardi Prasetyo (Fraksi PDI Perjuangan).

Mereka dihadirkan dipersidangan dalam kasus yang menyeret dua terdakwa jaksa yakni Eka Safitra jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Surakarta.

Dalam kesaksiannya Totok Suroto mengaku pernah menerima uang Rp 100 juta dari Aki Lukman Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta. Uang tersebut diberikan di rumah saksi Totok Suroto sudah purna tugas dan sedang sakit.

Ada Rp 40 juta yang berasal dari DPUPKP yang diperuntukan bagi seluruh anggota komisi C yang purna tugas.

Totok Suroto sempat curiga kalau uang tersebut bukan berasal dari uang pribadi Aki Lukman tapi berasal dari penyedia jasa atau kontraktor.

Saksi Totok Suroto mengaku uang Rp 100 juta ditinggal oleh Aki Lukman di rumahnya. Akhirnya, uang Rp 100 juta tersebut dikembalikan oleh Totok Suroto ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saksi suap SAH Kota YogyakartaSejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada proyek SAH jalan Soepomo Kota Yogyakarta di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu, 19 Februari 2020 . (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sementara itu, Bambang Seno Baskoro mengaku pernah menerima uang Rp 8 juta dari Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta periode 2014 - 2019, Chriatiana Agustiani. Dirinya tahu bahwa uang itu dari Dewan Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) sebagai uang tali asih komisi C DPRD Kota Yogyakarta.

Namun, saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Luki Dwi Nugroho apakah uang itu sah atau bukan, Bambang Seno Baskoro megakui uang itu bukan uang sah. Karena merasa tidak yakin, akhirnya uang yang diterimanya Rp 8 juta dikembalikan ke KPK.

"Ada Rp 40 juta yang berasal dari DPUPKP yang diperuntukan bagi seluruh anggota komisi C yang purna tugas. Christiana Agustiani menyampaikan ke Bambang Seno Baskoro bahwa anggota lainnya sudah diberikan," kata Nugi dwi nugroho JPU kepada wartawan.

Sementara saksi Hasan Widagdo maupun Emanuel Ardi Prasetyo kompak mengaku tidak pernah menerima uang dari Christiana Agustiani.

Luki Dwi Nugroho mengatakan sebenarnya ada enam saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini. Namun, Christiana Agustiani tidak hadir tanpa konfirmasi. Padahal, surat panggilan sudah dilayangkan.

Saat dikonfirmasi Christiana Agustiani mengaku tidak ada surat panggilan untuk menjadi saksi hari ini. Saat disinggung perihal uang Rp 40 juta dari DPUPKP dirinya tidak bersedia menanggapi. Dia siap hadir jika ada surat panggilan menjadi saksi dan siap menyampaikan perihal uang Rp 40 juta dari DPUPKP. []

Baca Juga:

Berita terkait
Rekanan Suap SAH Yogyakarta Juga Didenda Rp 100 Juta
Selain pidana penjara 18 bulan, terpidana suap proyek SAH Yogyakarta juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa Suap SAH Yogyakarta Merasa Dijebak Jaksa
Gabriella, terdakwa kasus suap jaksa proyek SAH Yogyakarta mengaku dijebak dalam kasus yang dialami. Dia dituntut 2 tahun penjara oleh JPU KPK.
Suap Bupati Kudus, 2 Pengusaha Disebut Beri Miliaran
Terungkap, pengusaha bus dan pengusaha konstruksi setor miliaran rupiah untuk membantu pendanaan Tamzil dan wakilnya di Pilkada Kudus 2018.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.