Medan - Seorang anak di bawah lima tahun dianiaya bibi dan pamannya, di Dusun VIII, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 22 Oktober 2020 malam.
Terungkap saat bocah laki-laki berinisial KR menjerit kesakitan. Jeritannya kemudian mengundang perhatian salah seorang warga bernama Darman. Dia curiga dan mendatangi rumah di mana KR tinggal.
Melihat kondisi bocah usia empat tahun itu seperti korban penganiayaan, terlihat ada memar di tubuhnya, Darman menyampaikannya ke kepala dusun hingga sampai ke koramil setempat.
Mereka datang untuk menyelamatkan KR yang telah ditinggal kedua orang tuanya karena menjalani hukuman pembinaan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. KR pun dibawa ke puskesmas untuk diberikan pengobatan sementara.
Babinsa Koramil 01/Sunggal Serma Suyanto membenarkan telah mengamankan KR dan membawanya ke puskesmas setempat. Sedangkan paman dan bibinya tidak berada di rumah.
Mereka dipersangkakan melanggar undang-undang kekerasan dalam rumah tangga
"Jadi, korban sudah kami bawa ke puskesmas untuk perawatan sementara. Atas kejadian ini, rencananya warga dan kepala dusun akan segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sunggal, Polrestabes Medan," kata Suyanto.
Petugas kepolisian yang menerima informasi pun terjun ke lokasi. Kepala Polsek Sunggal, Komisaris Polisi Yasir Ahmadi menggendong bocah malang itu dari puskesmas untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
"Kami dapat informasi tentang adanya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dari kepala dusun, yaitu Isak Azhari. Dari informasi itu kami pun langsung mendatangi lokasi. Karena di puskesmas tidak ada dokter spesialis anak, kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan," terangnya.
Menurut Yasir, KR harus mendapatkan perawatan lebih intensif. Sementara bibi dan pamannya yang diduga melakukan penganiayaan sudah diamankan.
"Untuk datanya langsung berhubungan dengan Kanit Reskrim ya. Keduanya sudah diamankan, mereka dipersangkakan melanggar undang-undang kekerasan dalam rumah tangga dan diancam hukuman lima tahun penjara," terangnya.[]