Makassar - Seorang anak di bawah umur di Kota Makassar, Sulsel, berinisial AS, 15 tahun, terpaksa berurusan dengan hukum. Dia ditangkap oleh Resmob Polda Sulawesi Selatan, karena terlibat pencurian gadget.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kompol Supriyanto mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis 11 Februari 2021, sekira pukul 15.00 WITA. Dia ditangkap atas laporan pencurian handphone di Kabupaten Bone.
Pelaku mencuri Hp di Kajuara Bone lalu kabur ke Makassar.
"Pelaku ditangkap di salah satu counter di Jalan Gunung Bawakaraeng," kata Supri kepada Tagar, Jumat 12 Februari 2021.
Di hadapan petugas, anak laki-laki berusia 15 tahun ini mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di salah satu rumah di Kabupaten Bone. Dimana pada saat itu, korban tengah tertidur di kamar rumahnya.
Kemudian, pelaku langsung masuk kamar dan mengambil handphone Realmi C 12, yang sementara di cas. Korban baru mengetahui handphonenya tersebut hilang ketika terbangun dan ingin menggunakannya.
"Pelaku mencuri Hp di Kajuara Bone lalu kabur ke Makassar,"jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel, sembari menunggu personel Polres Bone untuk menjemputnya dan dilakukan proses hukum lebih lanjut. []