Serdang Bedagai - Bobol swayalan, SU alias NO, 45 tahun, warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, dibekuk aparat kepolisian dari rumahnya pada Selasa, 25 Agustus 2020.
Dalam beraksi, SU bersama dua rekannya yang kini sedang diburu polisi. Dari SU polisi menyita dua goni berisi rokok, susu dan barang lainnya yang sempat dicuri dari swalayan yang berada di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Kepala Kepolisian Sektor Sergai, Ajun Komisaris Besar Polisi Robin Simatupang mengatakan, SU merupakan warga Dusun II, Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan. Dia ditangkap dari kediamannya.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang menemukan toko kondisi berserakan. Kami melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa rekaman CCTV toko," kata Robin, Jumat, 28 Agustus 2020.
Barang itu akan dijualnya. Namun sebelum dia menjualnya, kami tangkap
Dari rekaman closed circuit television (CCTV) tampak jelas sosok SU mengambil barang dan dimasukkan ke dalam goni. SU masuk ke dalam toko setelah terlebih dulu merusak atap seng dan plafon.
"SU alias NO kami ketahui identitasnya. Kemudian kami tangkap tanpa perlawanan. Dari SU, kemudian kami ketahui bahwa dia beraksi bersama dengan dua temannya, yaitu EK dan RI," ungkap Robin.
Dikatakan, SU semula akan menjual barang-barang yang dia curi. Namun gagal karena keburu ditangkap.
"Dua karung goni berisi rokok dan lainnya kami amankan dari kediaman SU. Barang itu akan dijualnya. Namun sebelum dia menjualnya, kami tangkap," tuturnya.
Anak buahnya, kata Robin, masih melakukan pengembangan mencari dua tersangka lainnya.
"Petugas yang melakukan pengembangan ke rumah EK dan RI di Tanjung Beringin l, Sergai tidak membuahkan hasil," katanya, seraya menyebut akibat ulah SU dan dua rekannya kerugian yang dialami toko mencapai Rp 32 juta.[]