Padang - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Padang menangkap residivis yang melakukan pencuri kartu perdana di salah satu konter penjualan pulsa dan kartu perdana di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku bahkan sampai ditembak polisi.
Dua pelaku tersebut berinisial YSP, 31 tahun, dan YFS, 20 tahun. Mereka ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang pada Sabtu, 10 Oktober 2020 dini hari sekitar pukul 00.30 Wib berdasarkan laporan polisi nomor LP/538/B/X/2020/SPKT Unit I tanggal 10 Oktober 2020.
Pelaku menggasak ratusan kartu perdana, flashdisk, charger gadget, parfum, gadget sudah tidak ada lagi di dalam lemari etalase
"Mereka berdua ini mencuri ratusan paket kartu perdana, voucher dan alat elektronik gadget," kata Kepala Satuan Reskrim, Komisaris Rico Fernanda, Sabtu, 10 Oktober 2020 dalam keterangan tertulis diterima Tagar.
Rico mengatakan aksi pencurian kedua pelaku di salah satu konter yang berada di kawasan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar diketahui pada Selasa, 6 Oktober 2020 pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban melihat dinding konter sebelah kiri terbuat dari tripleks sudah jebol, setelah pelapor melihat ke dalam tempatnya, ternyata beberapa kartu perdana sudah hilang.
"Pelaku menggasak ratusan kartu perdana, flashdisk, charger gadget, parfum, gadget sudah tidak ada lagi di dalam lemari etalase," katanya.
Rico mengatakan, pelaku pertama yang ditangkap polisi yaitu YSP. Ia dibekuk aparat di kediamannya di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji. Hasil penggeledahan di rumah residivis tersebut, pelaku mengaku menyimpan barang hasil curian di sebuah rumah kosong milik orang tuanya di kawasan Piai, Kecamatan Pauh.
"Pelaku mengaku mencuri bersama rekannya YFS. Saat kami tangkap, YSP sempat melawan kami dan berupaya melarikan diri hingga dia kami ambil tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya," tutur Rico.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Padang. Barang bukti yang disita polisi diantaranya 450 kartu perdana berbagai merek. Rincinya, 226 perdana Tri, 105 perdana Axis, 37 perdana Telkomsel, 40 unit kartu Smartfren, 10 unit kartu perdana IM3 Ooredoo, 32 unit kartu XL yang terletak dalam kotak bekas makanan ringan.
Kemudian barang bukti lain yaitu, 132 unit voucher Tri, tiga unit Flashdisk merek Samsung, lima unit charger gadget merek Samsung, empat unit sarung gadget berbagai merek, dua unit gadget merek Xiaomi dan Coolpad serta satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. Kerugian akibat aksi pencurian tersebut diklaim sebesar Rp 7 juta. []