Bobol BNI, Pemeriksaan Maria Pauline Lumowa Ditunda

Bareskrim Polri menunda sementara pemeriksaan terhadap Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI).
Tersangka Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga/wsj)

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Awi Setiyono mengatakan pemeriksaan terhadap Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) 46 melalui Letter of Credit (L/C) fiktif untuk sementara dihentikan. 

Sebab, kata Awi, Maria Pauline Lumowa meminta pendampingan dari penasehat hukum yang rencananya akan disediakan oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda hukum dari Kedutaan Besar Belanda.   

"Karena memang belum ada (penasehat hukum), sehingga penyidikan dihentikan dan tentunya ini menjadi hak daripada tersangka. Kami sangat menghormati," ujar Awi di Gedung Badan Reserse (Bareskrim) Polri, Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.

Ia mengatakan Bareskrim Polri telah mengirim surat kepada Kedubes Belanda tentang penahanan Maria. Namun, saat ini menurut dia pihaknya belum mendapat jawaban resmi dari Kedubes Belanda terkait keinginan Maria Pauline Lumowa yang menjadi warga negara Belanda sejak 1979 tersebut.

"Kami bersurat dengan resmi, tentunya kita juga menunggu jawaban resmi," tuturnya.

Pembobolan BNI L/C Fiktif

Pada kasus pembobolan BNI 46 melalui Letter of Credit (L/C) fiktif, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 12 orang saksi yang terdiri dari terpidana dan pihak BNI. Maria sendiri merupakan salah satu tersangka pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun.

Atas perbuatannya, Maria akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Apabila mengacu pada Pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP, kejahatan dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup kedaluwarsa setelah 18 tahun. 

Penyidik juga akan menjerat Maria dengan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang akan dibuat dalam laporan polisi tersendiri.

Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia. Ekstradisi tersebut tak lepas dari asas timbal balik resiprositas karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk memulangkan pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Alhasil, Maria dapat menjalani proses hukum di Indonesia meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Adapun Maria tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada 10.40, Kamis, 9 Juli 2020.

Kasus pembobolan BNI 46 melalui Letter of Credit (L/C) fiktif terjadi pada pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Saat itu, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. []

Berita terkait
5 Buronan Koruptor Kabur, Selain Maria Pauline
5 buronan pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Sama seperti yang dilakukan Maria Pauline Lumowa, pembobol BNI yang kini tercokok.
Heboh Kasus Maria Pauline Lumowa, Ini Profil BNI
Mengenal profil PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI) yang menjadi incaran Maria Pauline Lumowa dalam membobol dana sebesar Rp 1,7 triliun.
Kronologi Maria Pauline Lumowa Bobol BNI 1,7 Triliun
Pemerintah mengekstradisi buronan tersangka pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk. Maria Pauline Lumowa dari Republik Serbia.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.