BNNP Jatim Musnahkan Sabu 5,3 Kg Milik Kiper PSHW

Sebelumnya BNNP Jawa Timur menangkap Kiper PSHW Choirun Nasiri bersama eks pemain Persela Lamongan dalam kasus sabu sebesar 5,3 Kg.
BNNP Jawa Timur memusnahkan barang bukti 5,3 Kg sabu. Kasus ini melibatkan Kiper PSHW dan eks pemain Persela Lamongan. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan 5,3 kilogram sabu, beserta prekusor cair digunakan para pelaku untuk membuat barang haram tersebut. Dari pemusnahan ini, setidaknya ada empat orang yang ditangkap, dari dua tempat yang berbeda.

Kepala BNNP Jatim Brigadir Jenderal Bambang Priyambada mengatakan sabu dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan dari pesepakbola Jawa Timur, yakni Kiper PS Hizbul Wathan (PSHW) M Choirun Nasirin.

Ternyata Nasirin menemui seseorang yang datang menggunakan mobil MPV bernomor polisi H 9314 AW.

"Jadi barang yang kami musnahkan ini dari kiper PSHW Choirun Nasirin dan tiga pelaku lainnya yakni Dedi A Manik, Novin Ardian, dan Eko Susan Indarto," ujar Bambang saat jumpa pers di kantor BNNP Jawa Timur, Selasa, 14 Juli 2020.

Nasirin diduga sering bertransaksi di daerah Sidoarjo dan sekitarnya. Pada Minggu 17 Mei lalu, pukul 12.20 WIB, petugas BNNP Jatim mengintainya, karena menuju Hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo.

Ternyata Nasirin menemui seseorang yang datang menggunakan mobil MPV bernomor polisi H 9314 AW. Tak lama berselang datang seseorang yang kemudian bergabung dalam kamar 130.

Petugas kemudian mengamankan tersangka serta barang bukti. Lalu menginterogasi dan menggeledah kamar hotel. Dari hasil profilling terhadap Nasirin, narkotika diperoleh dari Dedi Manik, yang juga mendapatkan sabu dari bosnya yang berada di Malaysia.

Dari penggeledahan tersebut, diperoleh barang bukti jenis methapetamine sebanyak 5.319 gram. Hasil interogasi dan jejak digital para tersangka terungkap fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang.

Selanjutnya para tersangka dibawa menuju Mijen. Di lokasi klaster Graha Taman Pelangi C3 nomor 3, BNNP Jatim mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya.

Atas kejadian ini, Bambang mengatakan, tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub Pasal 114 ayat 2 sub pasal 129 huruf (a) Yo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.

"Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di Jatim. Apalagi peredaran narkoba sudah menyasar semua usia dan dari latar belakang apapun," ujar Bambang. [] 

Berita terkait
Eks Pemain Persela Lamongan Ditangkap BNNP Jatim
BNNP Jatim selain menangkap eks pemain Persela Lamongan, juga menangkan eks Ketua PSSI Jakarta Dedi A Manik dan pemain PSHW Choirun Nasirini
BNNP Jatim Waspada Peredaran Narkoba Saat PSBB
BNNP Jawa Timur memusnahkan 2,9 Kg ganja dari hasil ungkap kasus selama Maret hingga Mei 2020 di Jawa Timur.
BNNP Bali Musnahkan Ganja 10,9 Kg Jaringan Pekanbaru
Pemusnahan ganja dilakukan BNNP Bali setelah adanya penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Badung.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi