BNNP DIY Musnahkan Sabu-sabu Kurir Aceh 2,1 Kg

BNNP DIY memusnahkan sabu-sabu 2,1 Kg dari dua tersangka warga Aceh di Yogyakarta.
BNPP DIY memusnahkan sabu-sabu 2,1 Kg dari dua tersangka yang berperan sebagai kurir dari Aceh. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Yogyakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta memusnahkan sabu-sabu 2,1 kilogram (Kg) dari hasil sitaan dari dua orang tersangka. Kedua tersangka merupakan warga Aceh yang berperan sebagai kurir barang haram tersebut.

Kepala BNNP DIY, Brigadir Jenderal I Wayan Sugiri saat jumpa pers mengungkapkan sabu-sabu merupakan hasil tangkapan selama Februari 2020 dari dua tempat kejadian perkara (TKP). "Pemusnahan sabu-sabu dari dua kasus dengan dua tersangka," katanya di kantor BNNP DIY pada Kamis 5 Maret 2020.

Dia mengatakan dari tersangka pertama menyita sabu-sabu 1,09 Kg. Tersangka bernama M. Iqbal, seorang mahasiswa asal Bireun, Aceh.

Barang haram itu disembunyikan di dalam kardus makanan berisi cokelat. Iqbal ditangkap saat berkeliaran membawa paket sabu di sebuah apartemen yang ada di kawasan Sleman pada Kamis 13 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

Sehingga kasusnya terus kami dalami sampai ketangkap penyuruhnya.

Tersangka kedua bernama Nurwani 34 tahun warga Lhokseumawe, Aceh. Petugas membekuk pelaku di wilayah Jalan Solo-Yogyakarta, yang lokasinya tidak jauh dari Bandara Adisutjipto setelah turun dari pesawat sekitar pukul 19.30 WIB. Nurwani membawa sabu-sabu 1 Kg yang diambil dari Batam menuju Yogyakarta.

Sugiri mengatakan kedua tersangka merupakan seorang kurir. BNNP DIY saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. "Sehingga kasusnya terus kami dalami sampai ketangkap penyuruhnya," katanya.

Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu itu dilakukan uji tes kelayakan. Hasilnya ribuan gram bahan kimia untuk menciptakan halusinasi ini positif merupakan narkotika.

Selanjutnya, barang haram tersebut dilarutkan menggunakan air panas lalu dibuang ke saluran air. Sedangkan untuk bungkus sabu-sabu dibakar.

Sugiri menjelaskan penyergapan kedua tersangka itu berawal dari informasi adanya transaksi narkotika di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 junto 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []

Baca Juga:

Berita terkait
Polisi Tembak Bandar Narkoba Terbesar di Bantul
Polisi menembak bandar narkoba terbesar di Bantul, Yogyakarta. Sabu sebesar lebih 1 Kg, ganja dan obat terlarang lainnya disita.
Pemuda di Bantul Edarkan Permen Haram Rp 2 Juta
Polres Bantul menangkap pengedar narkoba. Tersangka mengemas sabu-sabu dalam bungkus permen lalu diedarkan.
Polda Sumut Bekuk 2 Perwira Polisi Terlibat Narkoba
Polisi antinarkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua perwira yang bertugas di Kepolisian Sektor Hamparan Perak, Pelabuhan Belawan.
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.