Medan - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap enam orang sindikat narkoba jaringan internasional. Dari sindikat itu diamankan 40 kilogarm (Kg) narkoba jenis sabu sabu. Sebagian mereka ditangkap di Sumatera Utara.
Mereka yang ditangkap, antaranya MF, MR, BW, AW, RZ, dan MRU. Mereka dibekuk di tiga tempat berbeda. Sebagian tersangka merupakan warga Sidoarjo dan Pasuruan, Jawa Timur.
"Enam orang pelaku ini adalah sindikat jaringan narkoba internasional. Di mana barang bukti narkoba yang diselundupkan mereka berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur perairan Aceh dan masuk ke Sumatera Utara. Barang bukti narkoba itu sebagian ada yang diedarkan di Sumatera Utara dan ada juga yang akan dibawa ke Palembang maupun Jawa Timur," kata Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Arman Depari di Medan, Senin, 29 Juni 2020.
Jumlah barang bukti narkoba yang diamankan dari pelaku sekitar 40 Kg sabu dan sembilan unit handphone
MF dan MR ditangkap seputaran Kota Binjai bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus yang disimpan dalam dua karung. BW dan AM diringkus area parkir Carrefour Plaza, Medan.
RZ diamankan dari gudang milik MRU yang berada di Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh. Dari mereka diamankan narkoba sebanyak delapan bungkus. Mereka ditangkap pada Sabtu, 27 Juni 2020.
"Jumlah barang bukti narkoba yang diamankan dari pelaku sekitar 40 Kg sabu dan sembilan unit handphone," terang Arman.
Peran pelaku juga berbeda-beda, ada yang menjemput barang dari perairan Aceh, ada yang membawa ke Medan dan ada juga yang menunggu narkoba untuk dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan dan Jawa Timur. Barang bukti itu dipasok oleh CDR dari Malaysia.
"Pelaku kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal di atas 10 tahun penjara," terang Arman.[]