BNN Tangkap 6 Pengedar Narkoba, 40 Kg Sabu Diamankan

Badan Narkotika Nasional tangkap enam orang sindikat narkoba jaringan internasional. Diamankan 40 kilogarm narkoba jenis sabu.
BNN, kepolisian dan bea cukai dan pihak terkait memaparkan penangkapan sindikat jaringan narkotika internasional di Medan, Sumatera Utara, Senin, 29 Juni 2020. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap enam orang sindikat narkoba jaringan internasional. Dari sindikat itu diamankan 40 kilogarm (Kg) narkoba jenis sabu sabu. Sebagian mereka ditangkap di Sumatera Utara.

Mereka yang ditangkap, antaranya MF, MR, BW, AW, RZ, dan MRU. Mereka dibekuk di tiga tempat berbeda. Sebagian tersangka merupakan warga Sidoarjo dan Pasuruan, Jawa Timur.

"Enam orang pelaku ini adalah sindikat jaringan narkoba internasional. Di mana barang bukti narkoba yang diselundupkan mereka berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur perairan Aceh dan masuk ke Sumatera Utara. Barang bukti narkoba itu sebagian ada yang diedarkan di Sumatera Utara dan ada juga yang akan dibawa ke Palembang maupun Jawa Timur," kata Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Arman Depari di Medan, Senin, 29 Juni 2020.

Jumlah barang bukti narkoba yang diamankan dari pelaku sekitar 40 Kg sabu dan sembilan unit handphone

MF dan MR ditangkap seputaran Kota Binjai bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus yang disimpan dalam dua karung. BW dan AM diringkus area parkir Carrefour Plaza, Medan.

RZ diamankan dari gudang milik MRU yang berada di Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh. Dari mereka diamankan narkoba sebanyak delapan bungkus. Mereka ditangkap pada Sabtu, 27 Juni 2020.

"Jumlah barang bukti narkoba yang diamankan dari pelaku sekitar 40 Kg sabu dan sembilan unit handphone," terang Arman.

Peran pelaku juga berbeda-beda, ada yang menjemput barang dari perairan Aceh, ada yang membawa ke Medan dan ada juga yang menunggu narkoba untuk dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan dan Jawa Timur. Barang bukti itu dipasok oleh CDR dari Malaysia.

"Pelaku kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal di atas 10 tahun penjara," terang Arman.[]

Berita terkait
Penyuluhan Narkotika Via Banner dan Video di Bekasi
Di masa pandemi Covid-19 penyuluhan narkotika tidak bisa langsung karena protokol kesehatan sehingga Pemkab Bekasi lakukan via video dan banner
Sumut Juara 1 Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia
Sumut menjadi daerah yang paling tinggi tingkat penyebaran dan penyalahgunaan narkotika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.
Roy Kiyoshi Bakal Rehabilitasi Narkotika?
Keluarga Roy Kiyoshi telah mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban