BNN Sulsel Ungkap Jaringan Lima Kilogram Sabu

BNN Sulsel ungkap jaringan lima kilogram sabu. "Transaksi peredaran narkoba ini dikendalikan oleh MS seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB Maros yang divonis 19 tahun penjara," kata Mardi Rukmianto.
Kepala BNNP Sulawesi Selatan, Brigadir Jendral Polisi Mardi Rukmianto (tengah) Saat konfrensi pers di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel, Jalan Manunggal 22, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis (2/8). (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 2/8/2018) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap jaringan narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIB Maros. Dari jaringan ini petugas BNNP dibantu anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap tiga tersangka.

Ketiga tersangka yang diringkus petugas gabungan yakni Toni, Doni, dan Saddang. Dari tangan mereka berhasil disita barang bukti puluhan saset narkotika jenis sabu dengan berat sekitar lima kilogram.

"Transaksi peredaran narkoba ini dikendalikan oleh MS seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB Maros yang divonis 19 tahun penjara," kata Kepala BNNP Sulawesi Selatan, Brigadir Jendral Polisi Mardi Rukmianto dalam konfrensi pers di kantornya, Jalan Manunggal 22, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis (2/8).

Menurut dia, pengungkapan ini bermula dari laporan warga tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Tim gabungan BNNP dan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan terlebih dahulu melakukan terhadap Toni di Kabupaten Sidrap, pada hari Kamis dini hari (19/7) lalu.

"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap Toni ditemukan kantong plastik berisi 1.8 kilogram sabu serta 55 saset plastik ukuran kecil yang di simpan dalam ember," kata dia.

Saat ditelusuri, Toni mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Saddang (29). Sehingga tim gabungan melakukan pengembangan untuk meringkus Saddang beserta barang bukti 2.8 kilogram sabu.

Dikatakan Mardi, tim gabungan kembali melakukan pengembangan ke daerah Jakarta Pusat untuk menangkap Doni yang diduga sebagai pengendali kurir yang menjual dan mengambil barang haram tersebut dari MS.

"Kita pengembangan ke Jakarta Pusat, tepatnya ke Jalan Cempaka Putih Tengah untuk menangkap Doni pada hari Sabtu 21 Juli 2018," tutur eks Kepala BNN DI Yogyakarta itu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Hermawan yang turut hadir dalam konfrensi pers tersebut mengatakan, sangat mengapresi hasil pengungkapan dari BNNP Sulawesi Selatan. Menurutnya, barang bukti sekitar lima kilogram ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar di daerah Sulawesi Selatan.

"Saya sangat mengapresiasi pak jendral sebagai kepala BNN yang sangat aktif memerangi narkoba, selama ini kerjasama yang kita emban sangat bagus, saya lihat kewenangan beliau terhadap narkoba baik pencegahan dan penindakan di akhir masa dinasnya sangat bagus karena ini merupakan pengungkapan paling besar apalagi TKP Sidrap," kata dia.

Selain mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih lima kilogram, petugas pun menyita barang bukti lainnya berupa empat unit telepon seluler. Sementara dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup atau hukuman mati. [o]

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.