BNN Sulsel Gagalkan Peredaran Sabu Senilai 4 Miliar dari Malaysia

Barang haram itu dibawa dari Malaysia.
Kepala BNN Sulsel, Brigjen Pol Idris Kadir (Kaca Mata) saat Press Rilis Kasus penangkapan terhadap tiga kurir sabu seberat 4 Kg, Jumat (11/1/2019) di Kantor BNN Sulsel. (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 11/1/2019) - Sabu seberat 4 kilogram diamankan oleh BNN Sulawesi Selatan. Barang haram dari Malaysia tersebut dibawa oleh tiga orang kurir ke kota Makassar, Kamis (10/1)

"BNN baru saja mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 4 kilogram di salah satu penginapan di Kabupaten Maros," ujar Kepala BNN Sulsel, Brigjen Pol Idris Kadir, di kantor BNN Sulsel, Tanjung Bunga, Makassar, Jumat (11/1).

Idris menjelaskan, terkait adanya laporan masyarakat, bahwa ada barang haram jenis sabu dari kabupaten Wajo yang dibawah menuju Makassar. Lantas pihak BNN melakukan razia di Kabupaten Maros, mereka merazia setiap mobil yang melintas, namun belum berbuah hasil.

BNN yang berusaha keras melacak keberadaan pelaku pembawa sabu tersebut kemudian memeriksa salah satu hotel di Kabupaten Maros. Didapatlah info tiga orang tamu baru saja check in, dan dijelaskan pegawai hotel kalau tamu tersebut nginap di kamar 403. Polisi bergegas ke kamar tersebut bersama pegawai hotel.

"Saat kita grebek, dalam kamar terdapat tiga orang pelaku, yakni Abdul Djalil dan suami istri M Takdir dan Samsyiah Takdir," terang Kadir

Setelah diperiksa, ditemukanlah 4 kilogram sabu yang sudah di paketkan dan siap diedarkan. Setelah diinterogasi ketiga pelaku mengaku hanya kurir. Bahwa sabu tersebut dibawa dari Malaysia, masuk melalui Nunukan, Kalimantan, dan dibawah menggunakan jalur laut ke pelabuhan Pare-Pare, dan diteruskan ke Makassar melalui jalur darat.

"Ketiga pelaku ini mengaku hanya sebagai kurir, salah satu pelaku, yakni Kadir berasal dari Kalimantan. Mereka mengaku diupah Rp 5 juta per orang jika barang haram tersebut sampai ke kota Makassar. Pemilik barang diduga beralamat di Jalan Tinumbu Kota Makassar," tutup Idris.

Barang haram tersebut ditaksir sekitar Rp 4 miliar. Jika harga per gramnya Rp 1,2 juta. "Kami akan kembangkan terus kasus ini, termasuk si pemilik barang dan siapa yang memasukkan barang haram tersebut ke Sulawesi Selatan, khususnya kota Makassar. Sedangkan untuk ancaman hukuman terhadap ke tiga pelaku yang di tangkap, yakni hukuman mati," tandasnya.

Berita terkait
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura