BNI Salurkan KPR Subsidi Bunga Untuk 15.000 Rumah

Bank BNI menargetkan menyalurkan KPR dengan fasilitas subsidi selisih bunga (SSB) mencapai 15.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tahun ini.
Rumah KPR

Jakarta, (Tagar 30/8/2017) - Bank Negara Indonesia (Bank BNI) menargetkan dapat menyalurkan kredit pemilikan rumah dengan fasilitas subsidi selisih bunga (SSB) mencapai 15.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tahun ini.

"Selain fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), perseroan juga akan salurkan melalui selisih subsidi bunga pada tahun ini, komitmen kami bisa 15.000 rumah," kata Direktur Bisnis Konsumer BNI Anggoro Eko Cahyo dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Operasional (PKO) dengan Kementerian PUPR di Jakarta, Rabu (30/8).

BNI baru pada tahun ini menyalurkan KPR skema SSB. Skema KPR SSB serupa dengan pembiayaan perumahan bersubsidi, seperti FLPP. Namun, selisih bunga yang diberikan kepada nasabah berpenghasilan rendah ditanggung oleh Pemerintah.

Misalnya, saat ini BNI memberikan bunga untuk KPR SSB sebesar 5 persen kepada nasabah, sementara bunga KPR sebenarnya adalah 11 s.d. 13 persen. Sisa 6 s.d. 8 persen itu yang ditalangi BNI, kemudian akan diklaim (reimburse) ke pemerintah.

Anggoro mengatakan bahwa harga rata-rata rumah untuk KPR SSB ini (ticket size) sebesar Rp 123 juta per unit dan Rp 320 juta per unit apartemen atau rumah susun.

Menurut dia, BNI perlu berpartisipasi untuk menyediakan pembiayaan murah perumahan, mengingat kebutuhan perumahan masyarakat saat ini masih besar, yakni 11,4 juta unit.

Mengingat pembiayaan ini hanya untuk MBR, KPR SSB diberikan kepada pekerja tetap yang memiliki penghasilan maksimal Rp4 juta per bulan untuk pembelian rumah bersubsidi. SSB juga diberikan kepada pekerja tetap yang memiliki penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan untuk pembelian apartemen bersubsidi.

Dari berbagai skema pembiayaan rumah murah, seperti FLPP, SSB, dan subsidi bantuan uang muka (SBUM), BNI saat ini berpartisipasi melalui FLPP, SSB, kerja sama dengan Bapertarum, BPJS TK, dan YKPP Asabri. (Fet/Ant)

Berita terkait