BMKG dan KPI Minta Media Respon Cepat Info Bencana

BMKG dan KPI memperingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran termasuk media televisi dan radio untuk lebih tanggap merespons informasi bencana.
Kepala Pusat Gempabumi Tsunami BMKG, Rahmat Triyono, dan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, meninjau peralatan pemantauan peringatan dini gempabumi dan tsunami yang dipasang di Kantor KPI Pusat. (Foto: KPI Pusat)

Jakarta - Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memperingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran termasuk media televisi dan radio untuk lebih tanggap merespon alat sistem peringatan dini gempabumi dan tsunami atau Warning Receiver System (WRS) yang telah terpasang di tempat mereka.

BMKG mengatakan, alat WRS generasi terbaru sejatinya telah terpasang di sejumlah lembaga penyiaran, televisi dan radio. Namun, info terkini yang telah terverifikasi tersebut hanya dimanfaatkan dan direspon segelintir lembaga penyiaran. Padahal, reaksi cepat lembaga penyiaran terhadap info peringatan dini tersebut sangat berguna menyelamatkan banyak nyawa.

Lantaran itu, KPI bersama BMKG kembali mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk dapat merespon info peringatan dini bencana yang dikirimkan, dengan sesegera mungkin menyiarkan ke publik baik melalui stop press maupun teks berjalan.

"Sekecil apapun info tentang peringatan dini gempabumi dan tsunami akan sangat berarti bagi masyarakat di daerah yang terdampak," kata Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, pada Kamis, 25 Juni 2020 lalu, dikutip Tagar dari laman resmi KPI Pusat.

"Namun yang terpenting dari itu adalah bagaimana respon balik dari lembaga penyiaran ketika menerima info tersebut untuk menyiarkan sesegera mungkin ke masyarakat," kata dia.

Andre mengatakan, pihaknya di KPI akan melakukan pemantauan terhadap lembaga penyiaran dalam menjalankan fungsinya sebagai media dan mata rantai sistem informasi tentang peringatan dini dan mitigas bencana ke masyarakat.

Selain itu, Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) Pasal 51 tahun 2012 menyatakan program siaran jurnalistik tentang bencana wajib menampilkan narasumber kompeten dan tepercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah.

Baca juga: Polemik Sinetron Dari Jendela SMP, KPI Temui SCTV

Menurut Andre, info peringatan dini dari BMKG merupakan rujukan yang masuk dalam aturan tersebut dan hal ini layak untuk segera disampaikan ke publik. []

Berita terkait
BMKG Imbau Warga Bantaeng Waspada Hujan Susulan
BMKG mengimbau warga Bantaeng dan sekitarnya agar mewaspadai curah hujan sampai beberapa hari ke depan.
Ada Netflix di Program Siaran Belajar dari Rumah TVRI
Kemendikbud menggandeng Netflix guna membawa film-film dokumenter kelas dunia ke dalam program siaran belajar dari rumah.
Tidak Mendidik, Program TV Ruben Onsu Disetop KPI
Program TV yang dipandu oleh Ruben Onsu, Brownis, disetop KPI menyusul banyaknya aduan dari masyarakat yang menilai acara tersebut tidak mendidik.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.