BLT dari Dana Desa Rp 600.000 Berpotensi Konflik

Anggota DPRD Provinsi Jabar dari Partai Gerindra, Daddy Rohanady, nilai BLT Rp 600.000 per KRTS berpotensi menimbulkan konflik antar warga
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Gerindra, Daddy Rohanady. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati).

Bandung - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Gerindra, Daddy Rohanady, menilai bantuan langsung tunai (BLT) desa Rp 600.000 per kelompok rumah tangga sasaran (KRTS) berpotensi menimbulkan konflik antar warga. Sebab, banyaknya warga non data tentang keluarga sasaran (DTKS) yang terdata tetapi tidak masuk sebagai kelompok rumah tangga sasaran (KRTS) bantuan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat.

“Besaran BLT dari dana desa yaitu, Rp600.000 per KRTS sebagaimana yang diinstruksikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.7/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.7/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa ini menjadi problem dalam pelaksanaannya, potensial gesekan antar warga,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar di Bandung, Selasa, 12 Mei 2020.

Menurut Daddy, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.7/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.7/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa secara eksplisit memerintahkan agar dana desa disisihkan 30% untuk bantuan langsung tunai (BLT) penanggulangan akibat Covid-19. Memang, setiap desa memiliki kelompok rumah tangga sasaran (KRTS) non-DTKS (data tentang keluarga sasaran) yang berbeda-beda.

“Para kepala desa (kuwu) memperkirakan, seandainya mereka mengikuti secara utuh seperti perintah PMK 40/2020 tersebut bisa dipastikan bahwa masih cukup banyak warganya yang tidak akan kebagian BLT desa tersebut,” kata Daddy. Salah satunya, kelompok rumah tangga sasaran (KRTS) non-DTKS (data tentang keluarga sasaran) yang terancam tak akan mendapatkan BLT dari dana desa tersebut. Padahal mereka tersebut banyak menjadi korban dari karyawan yang dirumahkan, bahkan di-PHK akibat Covid-19.

“Para kuwu (kepala desa) di Kabupaten Cirebon (yang tergabung dalam FKKC--Forum Kuwu Kabupaten Cirebon) pernah menghadap Bupati H. Imron. Mereka meminta ada peraturan bupati (Perbup) yang memperbolehkan BLT dari dana desa besarannya tidak seperti perintah PMK 40/2020 tersebut,” jelas Daddy.

Permintaan mengeluarkan kebijakan baru atas persoalan tersebut terang Daddy, pernah terjadi di Kabupaten Cirebon yaitu, mengubah RASKIN (beras untuk masyarakat miskin) menjadi RASTA (beras dibagi rata). Diskresi ini dituangkan dalam bentuk Perbup.

“Melihat hal tersebut, para kuwu mendorong dikeluarkan pula Perkada atau Perbup yang menjadi payung hukum bahwa besaran BLT dari dana desa tidak mesti 100% seperti perintah Permendes. Hal ini tujuannya untuk menghindari konflik antar-warga mengingat banyaknya warga non DTKS yang terdata di kabupaten tetapi tidak termasuk sebagai KRTS di Provinsi maupun Pusat,” terang dia.

Sebenarnya para kepala desa atau yang sering disebut kuwu tidak mempersoalkan porsi 30%. Angka itu mereka setujui. Hanya saja, karena pertimbangan di lapangan, besarannya akan berbeda dengan PMK 40/2020. Di satu sisi mereka tidak berani melawan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.7/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.7/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, tetapi disisi lain mereka harus realistis juga melihat kondisi warganya.

“Yang pasti, andai mereka ikut PMK 40, artinya tetap besaran BLT desa adalah Rp 600.000 per-KRTS, itu sudah jelas menjadi problem potensial terjadinya gesekan antar-warga,” tegas dia. Tetapi, kalau tidak mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.7/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.7/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa tersebut pun para kepala desa khawatir akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari (adv). []

Berita terkait
Wali Kota dan Bupati Wajib Blusukan Saat PSBB Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil minta bupati dan wali kota, terutama yang terapkan PSBB Jabar mulai 6 sampai 19 Mei 2020 proaktif turun ke lapangan
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.