BKN Bentuk Sistem Pengawasan Disiplin ASN Melalui I’DIS

Badan Kepegawaian Negara bentuk sistem pengawasan disiplin Aparatur Sipil Negara melalui Integrated Dicipline System.
Integrated Dicipline System (I\\'DIS). (Foto: Tagar/Nia/Tangkapan layar idis.bkn.go.id)

Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian bentuk sistem pengawasan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Integrated Dicipline System (I'DIS).

I’DIS wajib digunakan oleh instansi sebagai bagian dari pencegahan dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai. Sistem yang diakses melalui https://idis.bkn.go.id ini dalam penerapannya bekerjasama dengan Kemenpan RB di bawah pengawasan Presiden sebagai pembina tinggi manajemen ASN.

Dibentuknya sistem pengawasan terintegrasi secara nasional ini dilakukan sebagai bagian dari kewenangan BKN dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN. I’DIS pun merupakan wujud dari pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010.

Sistem I’DIS ini tidak hanya ditujukan untuk pengawasan disiplin individu ASN namun juga untuk mengawasi tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang menghukum, melakukan proses hukuman disiplin, dan menetapkan status penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban.

I’DIS pun didesain sebagai upaya early warning system guna melakukan pengawasan khususnya terhadap disiplin pegawai secara nasional dan memudahkan PPK Instansi dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur.

Selain itu juga meminimalisir faktor subyektif dalam dalam proses hukuman disiplin pegawai di Instansinya karena sistem ini terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian atau SAPK BKN.

Sasaran dari adanya pembangunan I’DIS yakni:

- Memberikan standar kepada Pengelola Kepegawaian di masing-masing instansi pemerintah dapat melakukan penegakan disiplin secara tepat sesuai dengan prosedur

- Menjamin objektivitas yang dilakukan PPK atau pejabat yang berwenang menghukum dalam melakukan proses hukuman disiplin

- Membangun budaya tertib administrasi dan menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria disiplin PNS

- dan membentuk kolaborasi antarunsur kepegawaian, unsur pengawasan, unsur pejabat lain yang terlibat di masing-masing instansi pemerintah dengan BKN

Adanya sistem pengawasan terintegrasi ini menjadi stimulus baru dalam upaya pencegahan, penegakan, hingga penanganan penjatuhan hukum disiplin pegawai yang berdampak pada sejumlah hal yang meliputi efisiensi dalam proses pemberian hukuman disiplin, seluruh proses pemberian hukuman disiplin akan terdata secara real time, terintegrasi dengan basis data kepegawaian nasional melalui SAPK.

Serta transparansi dalam proses pemberian hukuman disiplin dengan melibatkan pengawasan dari berbagai unsur yang menangani proses disiplin pegawai termasuk dengan BKN sebagai Instansi yang diberikan mandat oleh UU ASN dalam pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen kepegawaian ASN. []

Berita terkait
BKN, 95% Persetujuan Teknis & Penetapan NIP CPNS 2019
BKN telah terbitkan 126.351 persetujuan teknis dan penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) atau 95% dari 132.169 usulan masuk.
3 Unit Kerja BKN Dapatkan Predikat WBK 2020
Tiga unit BKN dapatkan predikat Wilayah Babas dari Korupsi, yang diadakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi.
Pemkot Tangerang Pertahankan Prestasi BKN Award
Pemerintah Kota Tangerang dapat mempertahankan penghargaan BKN Awards 2020 yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.