BKN Adakan FGD, Ciptakan Rumusan Kesejahteraan PNS

Badan Kepegawaian Negara adakan forum diskusi untuk dapatkan masukan terhadap rumusan kebijakan terkait pangkat, gaji, tunjangan, fasilitas PNS.
Bima H. Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara. (Foto: Tagar/dok. BKN)

Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) adakan Focus Group Discussion (FGD) bertemakan “Percepatan Finalisasi Rumusan Kebijakan Pangkat, Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS” secara virtual pada Senin 23 November 2020.

Diskusi ini diharapkan dapat melahirkan rumusan kebijakan pangkat gaji dan tunjangan fasilitas PNS, untuk nantinya dapat ditetapkan dengan cepat, tepat dan selaras,

BKN melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) adakan pembahasan rumusan penerbitan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN.

Rumusan tersebut menyangkut urgensi kebijakan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari ketaatan terhadap UU, khususnya terkait dengan reformasi birokrasi dan tata kelola serta kesejahteraan PNS.

Diskusi tersebut dilakukan guna mendapatkan berbagai masukan terhadap rumusan kebijakan terkait pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga, kebijakan tersebut dapat segera ditetapkan, tepat, dan juga selaras.

Bima H. Wibisana selaku Kepala BKN melalui sambutannya sampaikan tiga pendekatan yang penting untuk diperhatikan dalam menyiapkan sistem kompensasi ASN.

Pertama, pendekatan yang memperhatikan pada jabatan seseorang (position based income). Kedua, pendekatan berdasarkan kompetensi, pengalaman kerja (person based income). Ketiga, pendekatan performance based salary system atau seseorang yang mendapatkan gaji berdasarkan kinerjanya.

"Untuk mendesain gaji dan fasilitas PNS dapat menggunakan salah satu atau pendekatan tersebut atau dengan pendekatan kombinasi, karena sense of equity itu menjadi basis untuk kita penuhi," jelas Bima.

Melalui kesempatan yang sama Haryomo Dwi Putranto selaku Deputi Bidang Pembinaan manajemen Kepegawaian BKN menyampaikan dua prinsip kompensasi.

Pertama, prinsip direct atau secara langsung seperti gaji, tunjangan, komisi, bonus, dan diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan seperti jabatan, kompetensi, dan kinerja.

Kedua, prinsip Indirect atau secara tidak langsung berkaitan dengan suransi, pensiun, bantuan pendidikan dan lainnya.

Sementara itu, menurut UU ASN sendiri kompensasi mencakup tiga hal yaitu gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Janry SimanungkalitDirektur Kompensasi ASN BKN, Janry Simanungkalit. (Foto: Tagar/dok. BKN)

Lalu, Direktur Kompensasi ASN BKN, Janry Simanungkalit tekankan aspek operasional dan teknis paparan dari sisi urgensi, landasan konsepsional, kompetensi total dan interelasi kompensasi PNS, rumusan kebijakan gaji, tunjangan dan fasilitas PNS serta rumusan kebijakan pangkat PNS.

"Diskusi ini diharapkan dapat melahirkan rumusan kebijakan pangkat gaji dan tunjangan fasilitas PNS, untuk nantinya dapat ditetapkan dengan cepat, tepat dan selaras," ucapnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Penjelasan BKN Mengapa 11.580 Formasi CPNS 2019 Kosong
Terdapat 11.580 Formasi CPNS kosong pasca-optimalisasi, BKN menjelaskan alasannya.
4 Peran BKN Cegah dan Menindak Pelanggaran Netralitas ASN
Bima Haria Wibisana sampaikan 4 peran BKN dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran netralitas ASN.
Predikat Terbaik Penerapan Sistem Merit Diraih Oleh BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapatkan nilai sangat baik pada penerapan sistem merit yang diberikan oleh KASN.