Sleman - Endang Riwayatin, 42 tahun melaporkan mantan suaminya RD, 57 tahun ke Polda DIY terkait dugaan penipuan. Warga Bantul ini mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp 14 Miliar.
Syaiful Anam HR, selalu kuasa hukum Endang mengatakan, dugaan penipuan ini mengenai bisnis furniture yang di jalankan pasangan suami istri yang telah bercerai tersebut. Selama bertahun-tahun sejak 2008-2016 bukannya untung, Endang malah menelan kerugian.
Hasil koordinasi dengan penyidik, terlapor kami laporkan atas pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
“Klien saya pemegang saham 49 persen di perusahaan furniture. Selama kurun waktu itu terlapor tidak memberikan dividen (keuntungan),” kata Syaiful kepada wartawan saat membuat laporan di Polda DIY, Rabu, 27 Januari 2021.
Syaiful mengaku, korban sudah melakukan upaya kekeluargaan namun tidak juga membuahkan hasil manis. Merasa dirugikan, korban terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan RD atas kasus dugaan penipuan ke Polda DIY guna pengusutan lebih lanjut.
Dalam laporan itu, pihaknya juga menyertakan barang bukti untuk diserahkan ke penyidik, diantaranya akta pendirian perusahaan, bukti lembar saham dan surat penagihan pajak. Ia berharap laporan ya segera di proses.
"Hasil koordinasi dengan penyidik, terlapor kami laporkan atas pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum memonitor laporan itu. Hanya saja menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditindak lanjuti sesuai prosedur.
"Saya belum menerima laporan itu, namun sesuai prosedur. Dari laporan yang masuk, pelapor akan diperiksa, dan juga akan ada pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor," kata Kombes Yuliyanto. []