Bisnis Rugi Rp 14 M, IRT di Sleman Laporkan Mantan Suami ke Polisi

Seorang IRT melaporkan mantan suaminya ke polisi atas dugaan penipuan. Ini besaran kerugian yang dideritanya.
Endang Riwayatin (kanan) didampingi Syaiful Anam HR SH Sp N MH, usai melapor ke Polda DIY. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Endang Riwayatin, 42 tahun melaporkan mantan suaminya RD, 57 tahun ke Polda DIY terkait dugaan penipuan. Warga Bantul ini mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp 14 Miliar.

Syaiful Anam HR, selalu kuasa hukum Endang mengatakan, dugaan penipuan ini  mengenai bisnis furniture yang di jalankan pasangan suami istri yang telah bercerai tersebut. Selama bertahun-tahun sejak 2008-2016 bukannya untung, Endang malah menelan kerugian.

Hasil koordinasi dengan penyidik, terlapor kami laporkan atas pelanggaran Pasal  378 KUHP dan atau 372 KUHP.

“Klien saya pemegang saham 49 persen di perusahaan furniture. Selama kurun waktu itu terlapor tidak memberikan dividen (keuntungan),” kata Syaiful kepada wartawan saat membuat laporan di Polda DIY, Rabu, 27 Januari 2021.

Syaiful mengaku, korban sudah melakukan upaya kekeluargaan namun tidak juga membuahkan hasil manis. Merasa dirugikan, korban terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan RD atas kasus dugaan penipuan ke Polda DIY guna pengusutan lebih lanjut.

Dalam laporan itu, pihaknya juga menyertakan barang bukti untuk diserahkan ke penyidik,  diantaranya akta pendirian perusahaan, bukti lembar saham dan surat penagihan pajak. Ia berharap laporan ya segera di proses.

"Hasil koordinasi dengan penyidik, terlapor kami laporkan atas pelanggaran Pasal  378 KUHP dan atau 372 KUHP," ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum memonitor laporan itu. Hanya saja menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditindak lanjuti sesuai prosedur.

"Saya belum menerima laporan itu, namun sesuai prosedur. Dari laporan yang masuk, pelapor akan diperiksa, dan juga akan ada pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor," kata Kombes Yuliyanto. []

Berita terkait
Bupati Sleman Sri Purnomo Rencana Tak Ikut Vaksinasi Tahap 2
Bupati Sleman Sri Purnomo yang divaksin pada 14 Januari 2021 lalu, dikabarkan tidak mengikuti vaksinasi tahap dua dalam waktu dekat ini.
Aksi Pencurian di Indekos Depok Sleman Tepergok Pemilik
Dua orang, salah satunya mahasiswa tepergok mencuri di indekos di Depok, Sleman, Yogyakarta. Keduanya terancam lima tahun penjara.
Bisnis Kuliner yang Tidak Bikin Capek di Sleman
Pandemi membuat sebagian pelaku usaha banting setir. Salah satu usaha yang dinilai berpeluang adalah usaha kuliner.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.