Bioskop di Kabupaten Bekasi dan Protokol Kesehatan

Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan monitoring penerapan standar protokol kesehatan para pengelola bioskop
Pengaturan tempat duduk di bioskop di wilayah Kabupaten Bekasi, Jabar. (Foto: bekasikab.go.id).

Cikarang - Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan monitoring penerapan standar protokol kesehatan para pengelola bioskop. Meskipun belum ada putusan dari pemerintah daerah tentang izin bioskop beroperasi kembali, pihak Dinas Pariwisata mengecek penerapan protokol kesehatan terkait dengan upaya mencegah penularan Covid-19.

Dinas Pariwisata, melalui tim yang dibentuk, mengecek secara langsung ke beberapa bioskop di Kabupaten Bekasi, seperti Orange County, Grand Meikarta, Lippo Mall dan tempat lain, dengan mengacu kepada sejumlah peraturan seperti Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Mardih Mudrika, sebagai ketua tim monitoring, menyampaikan bahwa Dinas Pariwisata mempunyai tugas penting untuk melakukan pembinaan termasuk berkoordinasi terhadap para pelaku usaha.

"Dinas Pariwisata melakukan monitoring dari koordinasi yang telah kami lakukan bersama para pelaku usaha untuk melakukan penerapan standar protokol kesehatan, terlebih untuk bioskop ada beberapa hal yang menjadi perhatian, mengingat bioskop menjadi tempat berkumpulnya orang," katanya, 16 Juli 2020.

Standar protokol kesehatan yang telah dijalankan diantaranya melakukan social distancing baik di lobby maupun sampai ke dalam studio dengan membatasi bangku penonton serta mengurangi kapasitas studio, melakukan cek suhu, menyediakan hand sanitizer di beberapa titik serta menyediakan ruang isolasi.

"Kami dari Dinas Pariwisata sangat mengapresiasi pihak pengelola Bioskop yang telah mematuhi serta mempersiapkan standar protokol kesehatan agar nantinya jika bioskop dapat beroprasi kembali, pihak pengelola sudah dalam keadaan yang sudah siap dalam menerapkan standar operasional," ujarnya.

Perwakilan pihak pengelola bioskop di Orange Country Cikarang, Tio, mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk melakukan pengecekan standar protokol kesehatan yang telah disediakan pihak pengelola. "Kami sebagai pihak pengelola bioskop, pada prinsipnya akan mematuhi putusan pemerintah daerah tentang peraturan operasional yang berlaku, mengingat setiap daerah tingkat zonasinya berbeda," ucapnya (bekasikab.go.id). []

Berita terkait
Kabupaten Bekasi Larang Pembelajaran Tatap Muka
Status Kabupaten Bekasi, Jabar, yang masih zona kuning pandemi Covid-19 memberlakukan pembelajaran dalam jaringan (Daring)
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.