Bioskop Boleh Dibuka Kembali di Wilayah PPKM Level 3 dan 2

Pembukaan bioskop harus diiringi dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan yang ketat.
Ilustrasi bioskop. (Foto: Tagar/Dok. Kemenparekraf)

Jakarta - Pemerintah akhirnya mengizinkan bioskop kembali beroperasional untuk wilayah PPKM Level 2 dan Level 3 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pelonggaran itu diberikan seiring dengan kondisi penanganan Covid-19 yang semakin membaik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode pekan ini, antara lain pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota Level 3 dan level 2," kata Luhut saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 13 September 2021.

Namun, Luhut mengingatkan, pembukaan bioskop harus diiringi dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan yang ketat. 

"Saya ulangi, penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hanya (orang) yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop. Saya ulangi, hanya kategori hijau," tegasnya.

Selain bioskop, pemerintah juga menambah lokasi tempat wisata yang akan dibuka dengan protokol kesehatan ketat dan implementasi PeduliLindungi pada kota-kota di Level 3. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan ganjil-genap di daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.



Ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode pekan ini, antara lain pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota Level 3 dan level 2.



"Tujuannya untuk kita mengurangi kendaraan yang datang ke sana, supaya jangan seperti yang terjadi di kasus Pangandaran di pekan lalu, di mana jumlah pengunjung luar biasa banyaknya," jelas Luhut.

Luhut menambahkan, pemerintah juga akan memberlakukan pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri. Persyaratan tersebut yaitu wajib vaksinasi penuh, melakukan tiga kali tes PCR, melakukan karantina selama delapan hari, serta membatasi pintu masuk untuk kemudahan pengawasan.

"Jadi pengawasan masuk melalui udara hanya dari Cengkareng dan Manado. Sedangkan Bali, sedang kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat satu hingga dua pekan ke depan," katanya. []



Baca Juga :

Pemerintah Pakai Istilah PPKM Bukan PSBB, Ini Alasan Mendagri

Menyoal Efektivitas PPKM Mikro Dibandingkan dengan Lockdown

Komentar Kemenkes Soal Kelanjutan PPKM Darurat

Kemenko Perekonomian: PPKM Berdampak pada Tenaga Kerja

Berita terkait
Sandiaga Uno Gelorakan Kampanye #KembaliKeBioskop
Menparekraf mengatakan, pemerintah hadir untuk memulai gerakan #KembaliKeBioskop dan memastikan bioskop itu aman, nyaman, dengan prokes ketat.
Status PPKM Turun,Tingkat Okupansi Hotel di Jatim Meningkat
Peningkatan hunian di hotel hanya terjadi pada akhir pekan.
Luhut: Alasan Sejumlah Daerah Sulit Turunkan Level PPKM
Menko Marves Luhut Pandjaitan mengatakan alasan sejumlah daerah kesulitan untuk bisa turun level PPKM hal ini disebabkan rendahnya penulusuran.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.