Jakarta – Perkembangan zaman diiringi dengan teknologi yang semakin maju membuat begitu banyak perubahan ke dalam kehidupan manusia di berbagai lini, terutama di antaranya cara membayar Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara daring atau online dengan sangat mudah.
Metode pembayaran PBB ini bisa dilakukan secara online atau daring dengan hanya melalui smartphone. Sehingga dapat mempermudah proses nya dan secara cepat dalam transaksinya.
Terdapat tiga cara bayar PBB secara online. Dan ketiganya dapat dilakukan dengan melalui situs website resminya, layanan e-commerce, dan toko retail modern yang lainnya.
1. Cara membayar PBB secara online melalui situs resmi
Setiap kabupaten atau kota pasti umumnya mempunyai situs website resmi untuk mengecek maupun membayar PBB. Tapi sayangnya, sampai saat ini belum semua tiap daerah memiliki akses situs resmi tersebut. Anda bisa mengakses situs PBB di wilayah masing-masing, lalu ikuti instruksinya.
- Baca Juga: Berapa Pajak Baliho Rizieq Shihab, Cek Cara Menghitungnya
- Baca Juga: Silakan Dicoba, Bayar Pajak Motor di Jogja 2 Menit
2. Cara membayar PBB secara online melalui e-commerce
Terdapat beberapa e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran PBB. Berikut diantaranya.
Bayar PBB via Traveloka
Akses laman Traveloka atau buka aplikasinya.
- Lalu, klik ikon ‘PBB’
- Kemudian tentukan wilayah bangunan yang dimaksud
- Setelah itu masukkan nomor objek pajak
- Pilih tahun pembayarannya
- Dan rinciannya akan muncul
Bayar PBB via Tokopedia
- Akses laman Tokopedia atau buka aplikasinya
- Pilih menu ‘PBB Online’
- Lalu masukkan nomor objek PBB
- Rincian akan muncul
- Kemudian, klik atau ketuk opsi ‘bayar’
- Pilih metode pembayaran yang di inginkan
- Dan kemudian pembayaran bisa dilakukan dan sistem akan memprosesnya
- Baca Juga: Serba Serbi Cara Melaporkan SPT Pajak Online ke DJP
- Baca Juga: Cara Mengisi atau Lapor SPT Tahunan 2020 Melalui e-Filling
3. Cara Membayar PBB secara online via toko retail
Untuk saat ini, baru ada satu toko retail yang dapat mampu melayani pembayaran PBB secara online, yaitu melalui virtual klik Indomaret. Berikut caranya.
- Akses situs website ‘KlikIndomaret’
- Gulir ke bawah untuk temukan beberapa menu
- Pilih opsi ‘Selengkapnya’ di bagian menu tersebut
- Lalu, pilih menu ‘Pajak Bumi’ dan ‘Bangunan’
- Masukkan nomor objek pajak dan tahun pembayaran
- Rincian tagihan tersebut akan muncul
- Dan lanjutkan dengan ‘Bayar’
Perlu diketahui, sebelumnya pembayaran PBB hanya bisa dilakukan melalui bank/kantor pos/kelurahan setempat/kecamatan setempat. Namun, teknologi mempermudah dengan hanya anda membayar secara online.
Aturan mengenai PBB tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU 12/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
(Alwin Widiyantoro)