Biaya Perjalanan Dinas Wali Kota Siantar Rp 2,1 M

DPRD Kota Pematangsiantar mengungkap besarnya biaya perjalanan dinas Wali Kota Pematangsiantar, yakni Rp 2,1 miliar.
Rapat Komisi I DPRD Pematangsiantar dengan Pemko setempat membahas RAPBD 2020, Sabtu 16 November 2019. (Foto: Tagar/Anugerah Nst)

Pematangsiantar - Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar mengungkap besarnya biaya perjalanan dinas Wali Kota Pematangsiantar, yakni Rp 2,1 miliar, sesuai usulan yang disampaikan pemerintah kota dalam Rancangan APBD 2020.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem, Tongam Pangaribuan menilai aneh besaran biaya perjalanan dinas yang dimasukkan ke pos belanja Bagian Umum Sekretariat Daerah tersebut.

Menurutnya biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri itu merupakan pemborosan anggaran. Padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kepala daerah mengurangi biaya perjalanan guna efisiensi anggaran.

"Perjalanan dinas diefisiensikan saja. Pemerintah pusat sudah menekankan untuk pejabat daerah jangan kebanyakan kunjungan ke luar kota menghabiskan banyak biaya APBD," ungkap Tongam.

Selain perjalanan dinas wali kota, diungkap juga sejumlah usulan anggaran yang sangat boros di pos Setda Pemko Pematangsiantar. 

Wakil Ketua Komisi I, Boy Warongan menegaskan, anggaran di setda yang diajukan dalam RKA R-APBD 2020, tak masuk akal.

Boy mengatakan ada beberapa komponen anggaran yang sangat rawan untuk diselewengkan karena program dan penganggaran yang tidak jelas.

"Penyusunan RKA tidak jelas. Artinya tidak ada pembahasan sebelum membuat anggaran. Padahal banyak anggaran yang bisa dipangkas. Makanya ketika kita bantah mereka tidak dapat menjawab," ungkap Boy dalam rapat di Komisi I DPRD Pematangsiantar, Sabtu 16 November 2019.

Nanti kita usulkan agar anggaran yang tidak perlu dioper

Beberapa anggaran yang menjadi sorotan Komisi I seperti, pengadaan bus dinas Rp 1 miliar, perjalanan dinas luar negeri Rp 400 juta, sewa meja kursi Rp 450 juta, sewa sound system Rp 420 juta, sewa keyboard Rp 50 juta, belanja makan minum tamu, sebesar Rp 1 miliar, anggaran penyediaan jasa sewa-menyewa Rp 1,3 miliar dan Bagian Humas dan Protokoler sebesar Rp 1,9 miliar.

Dalam RKA Setda, Pemko Pematangsiantar menggangarkan Rp 44,3 miliar yang dibagi sebesar Rp 16 miliar ke Bagian Administrasi Umum, Rp 985 juta ke Bagian Perekonomian dan Pembangunan, Rp 1,6 miliar ke Bagian Administrasi dan Aset Daerah, Rp 1,9 miliar ke Bagian Humas dan Protokoler.

Kemudian, Rp 2 miliar ke Bagian Sosial Kemasyarakatan, Rp 1,5 miliar ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Rp 674 juta ke Bagian Hukum, Rp 180 juta ke Bagian Tata Pemerintahan dan Rp 700 juta ke Bagian Organisasi Tata Laksana Peningkatan Aparatur.

Untuk itu ungkap Boy, beberapa catatan anggaran terkait pemborosan akan dibahas lagi pada rapat badan anggaran (banggar) DPRD Kota Pematangsiantar.

"Nanti kita usulkan agar anggaran yang tidak perlu dioper. Tadi kita melakukan rapat komisi dengan BKD, mereka kekurangan anggaran untuk kouta CPNS. Sementara di anggaran sekretariat daerah terlalu boros," sebut Boy.

Asisten III Pemko Pematangsiantar Pardamean Silaen berujar, pengajuan RKA telah disesuaikan dengan kebutuhan.

"Hal itu sudah terlebih dahulu dibahas bersama TAPD namun kami siap merevisi dan melakukan efisiensi atas masukan dari anggota dewan terhadap sembilan bidang yang ada di sekretariatan daerah. Semua akan diefisiensi demi menjaga stabilitas anggaran," ungkap Pardamean. []

Berita terkait
Polisi Periksa Urine Wakil Wali Kota Pematangsiantar
Polresta Pematangsiantar melalui Satuan Narkoba memeriksa urine Wakil Wali Kota Pematangsiantar Togar Sitorus, Jumat 15 November 2019.
14 Kg Ganja Gagal Beredar di Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran 14 Kg narkotika jenis ganja.
Kabag Umum Larang Sekda Siantar ke Ruangannya
Sekda nonaktif kecewa saat mengetahui pintu ruang kerjanya di Sekretariat Kota Pematangsiantar tak dapat dia masuki.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina