Biaya Jasa Perawat Covid-19 di Aceh Hanya Rp 18.312

Perawat dan dokter spesialis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh Utara, Aceh hanya dibayar belasan ribu rupiah.
Ilustrasi - Perawat di ruang isolasi pasien positif Covid-19. (Foto: Tagar/google)

Lhokseumawe – Biaya jasa untuk perawat dan dokter spesialis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh Utara, Aceh hanya belasan ribu rupiah dan sangat minim sekali.

Beradasarkan data yang diperoleh, misalkan data untuk ruangan bedah di rumah sakit tersebut, maka masing-masing hanya mendapatkan Rp 18.312 untuk jatah bulan Maret-Juni 2020. Bahkan ada yang mendapatkan Rp 5.908 untuk jatah tiga bulan tersebut.

Maka untuk dokter spesialis jumlahnya bervariasi, mulai tertinggi Rp 18.819.792 untuk satu dokter spesialis paru, satu dokter spesialis paru lainnya mendapatkan Rp 2.293.564 dan satu dokter paru lainnya memperoleh Rp 6.679.257. hanya tiga dokter spesialis itu yang mendapatkan biaya yang tinggi.

Awalnya memang pasien yang terpapar virus corona sedikit, dampaknya ya sedikit dibayar oleh BPJS.

Sementara untuk dokter spesialis lainya, seperti spesialis anak, telinga, syaraf, penyakit dalam dan lain sebagainya hanya mendapatkan insentif masing-masing sebesar Rp 5.817.

Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara, Nurhaida mengatakan, biaya isentif yang sangat minim itu, merupakan bersumber dari biaya yang telah diklaim oleh BPJS Kesehatan.

“Itu merupakan jasa medis Covid-19 yang telah kami klaim ke BPJS, berdasarkan jumlah pasien Covid-19 yang kami rawat. Awalnya memang pasien yang terpapar virus corona sedikit, dampaknya ya sedikit dibayar oleh BPJS,” ujar Nurhaida.

Nurhaida menambahkan, jasanya tersebut, dibagikan ke yang merawat pasien, ruangan lain yang tidak merawat, maka persentasenya hanya dalam bentuk kebersamaan. Maka jumlah yang di dapatkan juga sedikit.

Baca juga:

Meskipun demikian, klaim jasa medis rutin tersebut jumlahnya lumayan besar. Dirinya juga menegaskan bahwa, insentif yang kecil itu bukan bersumber dari Kementerian Kesehatan Republi Indonesia.

“Kalau insentif kementrian kita lagi diverifikasi, itu belum dibayarkan,” tutur Nurhaida. []


Berita terkait
Cuti Bersama, Kemenag Aceh Larang ASN Keluar Daerah
Seluruh ASN dalam lingkungan Kanwil Kemenag Aceh untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama masa libur dan cuti bersama.
Pasien Positif Covid-19 di Aceh Capai 7 Ribu Lebih
Angka positif Covid-19 di Aceh mencapai 7.125 orang hingga Sabtu, 24 Oktober 2020.
Kasus Covid-19 di Aceh Bertambah 88 Pasien, Meninggal 6
Penderita Covid-19 di Aceh dilaporkan bertambah 88 orang dan 6 orang meninggal dunia.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.