TAGAR.id, Jakarta - Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, memastikan bahwa kliennya merupakan saksi kunci dalam tewasnya Brigadir J atau Yoshua.
"Kami berpandangan apa yang dia alami adalah suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang perkara ini, salah satunya adalah apa yang dialami dia," ungkap Deolipa, dikutip Minggu, 7 Agustus 2022.
Deolipa memastikan, Bharada E siap mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini. Rencananya, pihak Bharada Eliezer akan mendatangi LPSK pada Senin, 8 Agustus, besok.
Deolipa melihat Bharada E dapat menjadi saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua dan keterangannya ini akan membuat terang peristiwa ini.
Seperti diketahui, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasa 338 juncto Pasal 55 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto A Suroyo, menegaskan bahwa pihaknya masih bisa mendapat perlindungan meski sudah tersangka selama bersedia menjadi Justice Collaborator.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Hasto A Suroyo dikutip, Minggu, 7 Agustus 2022.[]
Baca Juga:
- Bibi Brigadir J Sebut Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Hanya Manis di Bibir
- Breaking News! Ferdy Sambo Ditangkap Sabtu Malam 6 Agustus 2022