Kota Depok - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Jawa Barat, Manto mengatakan sebanyak 21 perusahaan yang ada di Kota Depok telah mengajukan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Selanjutnya, laporan ini diajukan kembali kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) untuk kemudian mendapatkan Surat Keputusan (SK). “Sudah ditetapkan akhir Juli 2020 lalu dan sudah turun SK-nya. Ada 21 perusahaan di Depok yang mengajukan UMSK,” ujar Manto, 4 September 2020.
Dijelaskan oleh Manto bahwa setelah SK dikeluarkan oleh gubernur, perusahaan wajib membayar upah karyawan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Adapun besaran upah yang diajukan bervariasi, yaitu mulai dari Rp 4,5 juta – Rp 4,8 juta per bulan.
“UMSK itu nilainya lebih besar dari Upah Minimum Kota (UMK). Untuk UMK Depok sendiri nilainya Rp 4,2 juta. Peraturan ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan,” katanya.
Manto mengatakan bawah pengusulan UMSK merupakan suatu komitmen antara pekerja dengan pengusaha. Artinya, ada kesepakatan yang dibuat untuk nantinya direkomendasikan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Nah, dari Apindo diusulkan lagi ke Pemkot Depok, setelah itu dibawa ke Gubernur Jabar untuk ditetapkan dalam SK. Mudah-mudahan SK ini bisa menjadi acuan bagi 21 perusahaan untuk pembayaran upah tenaga kerja,” ujar Manto (berita.depok.go.id). []