Yogyakarta - Sebesar Rp 65 ribu menjadi angka kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta tahun 2021 yang diusulkan oleh Dewan Pengumpahan setempat. Usulan ini sedang diajukan ke Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk mendapatkan pengesahan.
"Setelah ada pengesahan dari wali kota, akan kami ajukan ke Gubernur DIY Sri Sultan HB X sebelum 13 November 2020," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Kadri Renggono, Rabu, 11 November 2020.
Baca Juga:
Dia mengakui setelah menggelar rapat pekan lalu, Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta menyepakati penghitungan UMK menggunakan rumus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015. Meski sudah ada Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) agar tidak ada kenaikan UMK untuk tahun 2021.
"Namun itu kan (SE) bersifat edaran dan bukan produk hukum yang mengikat, karena mekanismenya yang mengusulkan itu adalah Dewan Pengupahan," urainya.
Oleh karena itu, ungkap dia, SE Menaker bukan dijadikan acuan utama. Hal ini karena sesuai mekanisme UMK diusulkan oleh Dewan Pengupahan kepada Walikota untuk disahkan. Selanjutnya wali kota mengajukan ke Gubernur untuk ditetapkan. Sehingga Menaker tidak bisa menentukan nilai UMK harus sekian.
Setelah ada pengesahan dari wali kota, akan kami ajukan ke Gubernur DIY Sri Sultan HB X sebelum 13 November 2020.
Sedangkan rumusan UMK sesuai PP 78/2015 ialah UMK tahun berjalan ditambah hasil perkalian antara UMK tahun berjalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Adapun Data inflasi dari BPS periode September 2019 hingga September 2020, kata dia ialah 1,42 persen. Kemudian pertumbuhan ekonomi pada triwulan ketiga dan keempat tahun 2019 hingga triwulan kedua tahun 2020 ialah 1,28 persen.
"Dari data tersebut maka dapat diketahui usulan UMK Yogyakarta 2021 yakni Rp 2.069.000 atau naik Rp 65.000 dari UMK tahun ini yang mencapai Rp 2.004.000," paparnya.
Baca Juga:
Meski tidak menyebutkan angka secara pasti, namun Kadri tidak menampik besaran usulan UMK Yogyakarta tahun 2021 tersebut. "Sudah bisa dihitung kok. Rumusan itu sudah mengedepankan transparansi. Dewan Pengupahan juga sudah setuju," jelasnya.
Menurutnya, usulan UMK Yogya tahun 2021 itu pun sudah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2021 yang ditetapkan sebesar Rp 1.765.000. Hanya jika dibandingkan dengan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sudah diproyeksikan hingga Desember 2020, usulan UMK masih lebih rendah. Hal ini karena ada perbedaan parameter mulai perhitungan KHL Oktober yang sebelumnya 60 item menjadi 64 item. Besaran survei KHL tersebut mencapai Rp 2,1 juta. []