Besaran Tarif Tiga Ruas Tol di Trans Jawa Jateng

Tiga ruas tol tersebut adalah tol Pemalang-Batang, Batang-Semarang dan Semarang-Solo segmen Salatiga-Kartasura.
Antrean mobil di gerbang tol Batang, ruas tol Semarang-Batang, beberapa waktu lalu. (Agus Joko Mulyono)

Semarang (Tagar 21/1/2018) - Pemerintah telah menetapkan besaran tarif di tiga ruas tol Trans Jawa di wilayah Jawa Tengah (Jateng). Tarif tersebut mulai berlaku hari Senin (21/1) ini.

Tiga ruas tol tersebut adalah tol Pemalang-Batang, Batang-Semarang dan Semarang-Solo segmen Salatiga-Kartasura.

"Mulai dikenakan tarif per tanggal 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB," ungkap AVP Corporate Communications PT Jasa Marga Irra Susiyanti di siaran pers yang diterima Tagar News, Senin (21/1).

Dijelaskan, besaran tarif ditentukan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No 52/KPTS/M/2019, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Pemalang-Batang, dengan besaran tarif kendaraan golongan 1 mulai dari Rp 4.000 sampai Rp 39.000.

Besaran tarif ruas Tol Batang-Semarang ditetapkan dalam Kepmen PUPR PUPR No 54/KPTS/M/2019, dimana tol sepanjang 74,9 km itu ditetapkan untuk kendaraan golongan 1, tarif terendah adalah Rp 3.000, sedangkan tertinggi Rp 75.000.

Sementara itu, besaran tarif tol Semarang-Solo seksi Salatiga-Kartasura, tertuang dalam Kepmen PUPR No 60/KPTS/M/2019, ditetapkan berkisar dari Rp 7.500 sampai Rp 65.000.

"Ketiga ruas tol di atas menggunakan sistem transaksi tertutup, yakni pengguna jalan tol bisa melakukan transaksi di dua titik transaksi yaitu diawal masuk taping untuk mengisi data gerbang asal dan digerbang exit untuk melakukan pembayaran tarif sesuai jarak yang tempuh," tambah Humas Jasa Marga Cabang Semarang, Riyono.

Diketahui, ketiga ruas tol tersebut merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Jawa, yang secara bersama-sama diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 20 Desember 2018.

Saat itu belum dikenai tarif atau nol rupiah, lantaran masih uji coba dan sifat pengoperasian jalan tol baru fungsional.

Irra menambahkan, Tol Trans Jawa terbagi dalam empat cluster, yang bertujuan untuk menjaga kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Selain sebagai pembagian wilayah operasional.

Adapun pembagian cluster tersebut yaitu yaitu Cluster I Jakarta-Cikampek, Cikampek-Palimanan. Cluster II Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang.

Cluster III Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, Mojokerto-Surabaya. Dan Cluster IV yaitu Porong-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Pasuruan-Probolinggo. []

Berita terkait