Besaran Denda Tilang Saat Mengemudi Pakai Ponsel

Pengemudi menggunakan telepon genggam atau ponsel saat mengoperasikan kendaraan bermotor akan didenda. Berikut besaran dendanya.
Petugas gabungan memeriksa pajak kendaraan bermotor saat razia pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Senin (19/11/2018). (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Jakarta - Pengemudi menggunakan telepon genggam atau ponsel saat mengoperasikan kendaraan bermotor akan menjadi salah satu sasaran dalam penertiban Operasi Patuh yang telah digelar sejak 29 Agustus-11 September 2019.

Operasi Patuh ini memiliki nama yang berbeda-beda di tiap daerah, contohnya di Jakarta dengan Operasi Patuh Jaya, di Medan dengan Patuh Toba, Patuh Semeru di Kediri, dan lain sebagainya.

"Sasaran dalam Operasi Patuh Semeru 2019 ini misalnya pengendara yang menggunakan telepon seluler saat kemudikan kendaraan," kata Kepala Polresta Kediri, Jawa Timur, Anthon Haryadi di Kediri, Kamis, 29 Agustus 2019 seperti dikutip dari Antara.

Ada 7.446 perkara pada hari ketiga Operasi Patuh Jaya 2019, sedikit bekurang dari 7.518 perkara pada hari kedua Patuh Jaya 2019.

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga diatur tentang larangan penggunaan telepon genggam. Selain itu, juga diatur tentang hukuman dan denda yang harus diterima pelanggar.

Adapun pelarangan penggunaan telepon genggam saat berkendara ini diatur di Pasal 106 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika melanggar, maka akan dikenakan Pasal 283, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Di Jakarta sendiri, hingga hari ketiga razia, Sabtu, 31 Agustus 2019, sebanyak 7.446 unit kendaraan ditilang karena melanggar beragam aturan lalu lintas.

"Ada 7.446 perkara pada hari ketiga Operasi Patuh Jaya 2019, sedikit bekurang dari 7.518 perkara pada hari kedua Patuh Jaya 2019," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, M. Nasir di Jakarta, Minggu, 1 September 2019, seperti dikutip dari Antara.

Rinciannya, sebanyak 5.720 unit kendaraan roda dua mendominasi melakukan pelanggaran lalu lintas. Sementara itu, kendaraan roda empat, khususnya mobil pribadi, tercatat sebanyak 1.410 unit.

Baca juga: 

Berita terkait
Polisi Aceh Tilang Pelanggar Lalin dengan Tausyiah
Seorang ustaz yang telah dipersiapkan sebelumnya memberikan tausyiah soal tertib berlalulintas melalui sudut pandang Muslim
Kronologi Remaja Ngamuk Hancurkan Motor Pacar saat Ditilang
Ngamuk di depan polisi dan pacarnya yang dibonceng.
Kawal Ambulans Ditilang Polisi, Hamdan: Tetap Mengikuti Aturan
Anggota komunitas Indonesian Escorting Ambulance (IEA), Malang rela ditilang, demi menyelamatkan nyawa dari Pasuruan.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu