Bertemu Roy Suryo, Ketua DPD RI Singgung UU ITE yang Multi Tafsir

Ketua DPD RI menyorot Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang multi tafsir.
Bertemu Roy Suryo, Ketua DPD RI Singgung UU ITE yang Multi Tafsir. (Foto: Tagar/DPD RI)

TAGAR.id, Jakarta - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyorot Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008, yang multi tafsir.

Penerapan UU ITE seringkali meresahkan masyarakat dan bisa menjadi alat kriminalisasi.

Hal itu diungkapkan oleh LaNyalla saat bertemu pakar telematika yang juga politisi Partai Demokrat, Roy Suryo, di Ruang Kerja Ketua DPD RI, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022.


Selanjutnya saya sudah hapus dan  saya ganti klarifikasi disertai permohonan maaf serta kronologi tetapi pada akhirnya ada yang melaporkan ke Polda dan ke Bareskrim.


"UU ITE ini masih menjadi PR kita bersama. Implementasinya seringkali menjadi alat untuk membungkam pihak-pihak yang kritis terhadap rezim," ujar LaNyalla.

Dalam kesempatan itu Roy Suryo yang datang didampingi istrinya, Ririen Suryo, dan tokoh Tionghoa Budha, Lies Sungkharisma, menyinggung kasus UU ITE yang tengah menjeratnya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut tersandung kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.

"Padahal saya tidak mengedit gambar tersebut. Substansi saya di Twitter itu adalah memprotes kenaikan harga masuk Candi Borobudur dengan melampirkan gambar tersebut. Jadi yang membuat meme itu adalah orang lain," tegasnya.

Menurut Roy Suryo, pada awalnya dalam UU ITE memang dijelaskan bahwa pembuatnya yang bisa diproses hukum. Kemudian di tahun 2016 baru dilakukan revisi bahwa penyebarnya juga bisa dijerat hukum.

"Tetapi di naskah akademik telah disebutkan bahwa kalau penyebarnya bisa menunjukkan siapa yang membuat, maka penyebarnya tidak dijerat," ujarnya..

Diceritakan Roy, pada 7 Juni 2022 ada akun @irutpagut yang memposting Meme stupa Borobudur direkayasa jadi foto mirip Pak Jokowi. Pada 8 Juni 2022 sudah ada Media Online (terkini.id) yang memuat berita tentang postingan tersebut. 9 Juni 2022 ada akun lain @NewOpang yang juga memuat Meme yang sama.

"Lalu pada 10 Juni 2022 ada akun lain lagi @fly_free_DY me-mention ke saya Meme yang berbeda lagi. Baru 10 Juni saya mengomentari rencana kenaikan tarif naik Candi Borobudur sembari menertawakan akun-akun pengunggah meme-meme sebelumnya dengan melampirkan Screenshot mereka," katanya.

Kemudian mulai 13 Juni 2022 malam ada beberapa akun yang melakukan provokasi dan menganggap dirinya melakukan kasus Penistaan agama

"Selanjutnya saya sudah hapus dan  saya ganti klarifikasi disertai permohonan maaf serta kronologi. Tetapi pada akhirnya ada yang melaporkan ke Polda dan ke Bareskrim. Dua laporan itu yang diproses di Polda Metro Jaya," katanya.

Senator asal Aceh Fachrul Razi yang mendampingi LaNyalla bersama Senator Lampung Bustami Zainudin, membenarkan penggunaan UU ITE multi interpretasi dan sering dipolitisir.

"Memang UU ini masih perlu dikaji lagi. Karena pasalnya sering disebut sebagai pasal karet. Makanya dimanfaatkan oleh rezim ini untuk menutup suara-suara rakyat yang kritis. Padahal tujuan kritik itu baik," jelasnya. []

Berita terkait
Akun Twitter Roy Suryo Disita Polisi Terkait Cuitan Meme Stupa Mirip Jokowi
Penyitaan dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan menistakan agama oleh Roy Suryo lewat akun media sosial itu.
Ali Mochtar Ngabalin Ajak Masyarakat Doakan Roy Suryo Segera Diproses Pihak Kepolisian
Ungkapan Ngabalin tersebut terkait dilaporkannya Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait meme Stupa Candi Borobobur yang diedit mirip wajah Jokowi.
Roy Suryo: Yang Disampaikan Luhut Adalah Big Dusta bukan Big Data
Roy Suryo, mengatakan Big Data yang disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan adalah Big Dusta.
0
Bertemu Roy Suryo, Ketua DPD RI Singgung UU ITE yang Multi Tafsir
Ketua DPD RI menyorot Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang multi tafsir.