Bertemu Kejari Jaksel, Advokat Djoktjan Akan Diperiksa

Kejaksaan Agung akan memeriksa advokat Djoko Tjandra, Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kejari Jakarta Selatan, Nanang Supriatna.
Buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. (foto: mediaindonesia/waspada.co.id).

Jakarta - Beredarnya video viral pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Nanang Supriatna dengan pengacara buronan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoktjan), Anita Kolopaking berbuntut panjang. Selain pihak Kejari Jaksel, Kejaksaan Agung juga akan memeriksa Anita Kolopaking.

"Semua akan diperiksa, termasuk pengacara Djoko Tjandra," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Jumat dini hari, 24 Juli 2020.

Pada  16 Juli 2020 , Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta klarifikasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Baca Juga: Profil Anita Kolopaking, Advokat Pembela Djoko Tjandra 

Setelah adanya informasi yang tersebar melalui media sosial berupa video dengan judul "Pertemuan Anita Kolopaking sedang melobi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nanang Supriatna", pada Rabu tanggal 15 Juli 2020, maka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, langsung bergerak cepat.

"Pada tanggal 16 Juli 2020 , Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta klarifikasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan", ucap Hari dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar.

Menurutnya, klarifikasi atau pemeriksaan itu diperlukan karena Anita Kolopaking adalah pengacara terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. Saat proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati Jakarta sedang berlangsung, ternyata masih muncul pemberitaan di media sosial yang memuat foto yang diduga Anita Kolopaking dengan seorang jaksa perempuan bernama Pinangki.

Dalam keterangan foto itu disebutkan bahwa Pinangki merupakan jaksa di Kejagung. Mengingat ini terkait dengan pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati  Jakarta dan melibatkan seorang jaksa di Kejagung, maka prosesnya diambilalih oleh Bidang Pengawasan Kejagung pada 17 Juli 2020.

Jika terbukti para jaksa melakukan pelanggaran disiplin atau pidana maka tidak pandang bulu, kepada siapa pun  itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku

Anita KolopakingPengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (Foto: baniarbitraseindonesia.org)

Menurut Hari, Bidang Pengawasan Kejagung sudah memeriksa Kajari Jaksel, Nanang Supriatna, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kasi Intelijen, pegawai yang bertugas saat kejadian dan salah satu tamu yang menemui. Pihaknya masih menjadwal pemeriksaan orang-orang yang diduga ada kaitannya dengan masalah tersebut.

Saat ditanya wartawan, apakah pihak yang diperiksa hanya dari internal saja atau Anita Kolopaking ikut diperiksa, Hari menjawab,"Semua dong."

Sebelumya Jaksa Agung, ST. Burhannudin dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan bahwa pihaknya akan transparan memberikan informasi kepada masyarakat terhadap permasalahan ini. "Jika terbukti para jaksa tersebut melakukan pelanggaran disiplin atau pidana, maka tidak pandang bulu, kepada siapa pun itu akan dikenakan sanksi sesuai  ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Tentunya asas praduga tidak bersalah harus selalu dijunjung tinggi. "Kami pastikan bahwa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dalam menangani permasalahan ini, dan hasilnya akan segera disampaikan kepada publik," kata Burhanudin.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta dan uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoktjan diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Simak Pula: Kompolnas Tak Setuju Kapolri Mundur Gegara Djoktjan

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia. []

Berita terkait
Usut soal Djoktjan, Perekat Nusa Apresiasi Kabareskrim
Perekat Nusa berharap, tim khusus bentukan Kabareskrim yang ditugaskan mendalami kasus ini dapat membongkar kejahatan di tubuh Korps Bhayangkara.
Jenderal di Kasus Djoktjan, Apakah Mutasi Cukup?
Djoko Tjandra bebas bepergian, Tigor mengaku bahwa aparat kepolisian sudah tidak memiliki kreatifitas dalam membongkar persoalan ini.
Soal Kasus Djoktjan, Kapolri Mundur atau Minta Maaf
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis mengundurkan dari jabatannya jika tidak mau meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi