Pematangsiantar - NI, 52 tahun, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pematangsiantar diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar, Senin 20 Januari 2020. Ia dibekuk di kediamannya karena menyimpan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga, mengatakan penangkapan NI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berawal atas informasi masyarakat. NI terungkap seorang pengedar sekaligus pemakai sabu.
"Kita tangkap di kediamannya di seputaran Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba," kata dia, Rabu 22 Januari 2020.
Sudah sejak tahun 90-an beliau PNS, sudah lama jadi ASN. Beliau golongan III/B
Dari penggerebekan NI, yang diketahui bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja Pemko Pematangsiantar, itu polisi menyita barang bukti berupa satu gulungan kertas timah rokok berisikan empat paket diduga sabu. "Barang bukti disimpan di belakang rumahnya," ucap David.
Saat diinterogasi, NI yang sudah memiliki cucu itu, mengaku menjual sabu dengan upah lepas-lepas memakai. Semisal dari lima paket, empat paket terjual dan satu paket lagi dikonsumsi sendiri.
Terkait status NI, Kasatpol PP Pematangsiantar Robert Samosir, memastikan tersangka NI merupakan anak buahnya. "Sudah sejak tahun 90-an beliau PNS, sudah lama jadi ASN. Beliau golongan III/B," terangnya.
Tertangkapnya NI menambah deretan sejumlah ASN yang bertugas di Pemko Pematangsiantar tersandung kasus narkotika. Sebelumnya, ada dua orang pernah ditangkap.
Mereka yakni AS, 38 tahun, adik kandung Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah dan ZH, 41 tahun. Keduanya diamankan Sat Resnarkoba Polres Simalungun, Jumat 16 Maret 2018 lalu.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti satu unit toples plastik berisi mancis kosong, satu plastik klip transparan diduga berisi sabu, satu alat isap sabu alias bong, dua sendok terbuat dari pipet.
Keduanya divonis satu tahun kurungan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada 31 Juli 2018. []