Berpolitik di Masjid Bisa Akibatkan Perpecahan Umat

Tokoh Nahdlatul Ulama Kota Medan mengingatkan agar kontestan Pilkada Medan maupun tim sukses, tidak berpolitik di masjid.
Ustaz Tengku Zulkarnain menyampaikan tausiah dalam Tablig Akbar di Masjid Al Osmani Medan. (Foto: Tagar/Andi Nasution)

Medan - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Kota Medan Achmad Firdausi Hutasuhut mengingatkan agar kontestan Pilkada Medan maupun tim sukses, tidak berpolitik di masjid. Sebab, dikhawatirkan itu dapat memecah umat.

Itu dikatakan mantan Kabid Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut, selepas dialog Pilkada 2020 yang diadakan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumut, Jumat, 23 Oktober 2020 di Jalan Garuda, Medan.

Sepengamatan Firdausi, di pilkada kali ini ada pihak yang intensif memanfaatkan masjid untuk berkampanye.

Sulitnya mengawasi aktivitas kampanye dalam masjid, lantaran setiap waktu orang beribadah menjadi celah yang dimanfaatkan.

"Sulit kita mengontrolnya. Cuma, perlu diketahui bahwa jangan ada simbol-simbol atau memasang stiker, karena itu sudah ada aturannya. Harus dipatuhi," beber mantan Ketua Tanfidz Pengurus Cabang NU Kota Medan ini, sembari kembali mengingatkan bahwa berpolitik di masjid dapat memecah umat.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan Payung Harahap mengungkapkan, pandemi mengharuskan adanya batasan-batasan dalam berkampanye.

Tapi dalam lingkup kampanye ini, menghadirkan calon itu bisa disebut kampanye

Kondisi ini membuat rumah ibadah sangat potensial sebagai tempat kampanye.

"Tempat ibadah masih sangat potensial untuk dijadikan tempat berkampanye, karena efek pandemi membuat ada pembatasan kegiatan berkampanye. Kami harus akui, tempat ibadah termasuk fasilitas minim pengeluaran. Karena, di situ ada jemaah tetap yang setiap hari melaksanakan ibadah. Inilah disimpulkan jadi potensi utama pelanggaran di situ," katanya.

Dialog Pilkada MedanDialog Pilkada 2020 yang diadakan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumut. (Foto: Tagar/Istimewa)

Kordinator Wilayah JPPR Sumut Darwin Sipahutar bertutur, seharusnya para calon paham regulasi dan jadwal kampanye.

Pantauan JPPR Sumut, di masa pandemi ini, lebih sering calon ke luar masuk masjid.

"Ada calon yang gunakan fasilitas rumah ibadah yang kami yakini kegiatan itu di luar jadwal kampanye," tuturnya.

Kalau masyarakat maupun pengurus rumah ibadah mengadakan pertemuan di masjid, beber Darwin, harusnya lapor dulu ke KPU, Bawaslu maupun kepolisian bahwa mereka tidak dalam rangka kampanye.

"Sekarang kami sulit bedakan mana kampanye dan dialog secara umum. Tapi dalam lingkup kampanye ini, menghadirkan calon itu bisa disebut kampanye," urainya.

Dalam catatan Bawaslu Medan, sudah ada temuan yang berproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Medan, sehubungan pemanfaatan Masjid Al Ikhsaniyah, di Jalan Gurilla, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Medan Perjuangan sebagai lokasi kampanye.

Temuan ini melibatkan Nurul Khairani Akhyar, istri dari calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution.

Peristiwanya berlangsung Selasa, 20 Oktober 2020, ketika sejumlah pengajian ibu-ibu di Medan Perjuangan menggelar pengajian akbar.

Khairani datang, memperkenalkan diri sebagai istri Akhyar, lalu membagikan bahan kampanye berupa jilbab, kalender dan kartu nama paslon nomor urut 1, Akhyar-Salman. []

Berita terkait
Akhyar Nasution Terindikasi Main Kasar di Pilkada Medan
Pengamat politik Universitas Sumatera Utara (USU) Medan Dadang Darmawan mengkritik pola kampanye Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN).
Janji Akhyar Nasution Bikin Medan Cantik Jika Menang Pilkada
Calon Wali Kota Akhyar Nasution mengaku akan membuat Kota Medan semakin cantik jika menang dalam pemilihan kepala daerah 9 Desember 2020 mendatang.
Pilkada 2020 di Kota Medan 1.601.001 Orang Pemilih Tetap
KPU Kota Medan, Sumatera Utara, menetapkan daftar pemilih tetap atau DPT dalam Pilkada 2020 sebanyak 1.601.001 pemilih.