Berondong dan Janda Terciduk Berduaan di Toilet Umum di Aceh

Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Tamiang mengamankan dua pasangan bukan suami istri karena kedapatan berduaan di toilet umum.
Pasangan non muhrim yang diamankan petugas Satpol PP dan WH di Kabupaten Aceh. Mereka ditangkap di toilet umum belakang kantor bupati. (Foto: Tagar/Dok Satpol-PP Aceh Tamiang)

Aceh Tamiang - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Tamiang, menangkap pasangan non muhrim yang diduga telah melanggar hukum Jinayat, karena kedapatan sedang berduaan di toilet umum di Kabupaten setempat.

Penangkapan keduanya berlangsung secara dramatis. Terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pasangan itu sejauh ratusan meter. Sebelum akhirnya petugas berhasil menangkap keduanya.

Saat akan ditangkap keduanya berusaha melarikan diri.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu mengatakan, keduanya ditangkap karena kepergok langsung oleh anggota keluar secara bersamaan dari dalam satu toilet umum pada tribun belakang kantor Bupati pada Selasa 15 Desember 2020 malam sekira pukul 22.30 WIB.

"Namun, saat akan ditangkap keduanya berusaha melarikan diri," kata Syahrir, Rabu, 16 Desember 2020 malam.

Keduanya, kata Syahrir, mempunyai status berbeda, pasangan pria yang diketahui berinisial MJT, 19 tahun, warga Kecamatan Karang Baru itu masih berstatus lajang.

Sedangkan pasangan wanitanya berinisial ND, 21 tahun, warga Kecamatan Kota Kualasimpang, berstatus janda.

Pasangan itu, kata Syahrir, diduga terkejut saat keluar dari dalam toilet umum, dan melihat beberapa petugas WH berada di sekitar lokasi itu.

"Merasa panik, keduanya pun langsung tunggang-langgang berlari menghindari petugas," katanya.

Sontak saja, petugas yang melihat itu pun langsung mengejar keduanya hingga ratusan meter dari toilet umum itu.

Dengan jumlah personel yang cukup, kata Syahrir, petugas akhirnya menghentikan pelarian keduanya dan langsung menangkap mereka.

"Tepat di jalan kantor DPRK mereka berhasil kami tangkap," katanya.

Setelah tertangkap, keduanya digelandang ke kantor polisi syariat Islam untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut. []

Berita terkait
Hukuman Cambuk untuk enam Terpidana di Banda Aceh
Enam orang terpidana pelecehan seksual di Banda Aceh menjalani hukum cambuk di depan umum.
Tukang Pijat di Aceh Dihukum Cambuk, Ini Penyebabnya
Seorang tukang pijat refleksi di Kota Banda Aceh dihukum cambuk. Ini penyebabnya.
2 Remaja Pesta Seks Divonis 100 Kali Cambuk, Jaksa Banding
Jaksa akan mengajukan banding terkait vonis 100 kali cambuk terhadap dua remaja pesta seks di Aceh.
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura