Medan - Sebanyak tujuh orang tahanan yang berniat melarikan diri, melakukan penganiayaan terhadap personel polisi yang sedang melakukan tugas jaga di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan pada Sabtu, 25 Juli 2020 malam.
Akibatnya Bripda B Sibarani, 23 tahun, warga Jalan Kapten Muslim, Perumahan Griya Anugerah, Kecamatan Medan Helvetia, yang sedang bertugas saat itu mengalami luka lebam di bibir bawah, luka robek di bibir bagian dalam, dan baju dinas robek.
Kepala Polsek Patumbak Komisaris Polisi Arfin Fachreza mengungkapkan, kejadian itu berawal saat nasi katering untuk tahanan blok C tiba di RTP Polsek Patumbak. Kemudian Bripda BHS menerima dan memeriksa nasi tersebut.
"Sesaat kemudian korban mengantar nasi itu ke dalam blok C. Setelah nasi diterima oleh tahanan yang ada di blok C, korban menutup kembali pintu sel," ungkap Arfin, Senin, 27 Juli 2020.
Namun petugas lain yang mengetahui kejadian itu langsung datang memberikan bantuan
Saat hendak menutup pintu, kata Arfin, tiba-tiba pintu sel ditarik oleh para tahanan dari dalam. Kemudian para tahanan mendorong Bripda BHS sambil memukulinya dengan menggunakan tangan.
"Para tahanan kemudian berupaya melarikan diri. Namun petugas lain yang mengetahui kejadian itu langsung datang memberikan bantuan, sehingga para tahanan dapat diamankan kembali ke sel blok C," ujar Arfin.
Mantan Kepala Satuan Reskrim Polres Deli Serdang ini menyebutkan, sampai saat ini para tahanan yang melakukan penganiayaan masih diproses di Polsek Patumbak, dan dijerat dalam perkara penganiayaan terhadap anggota sesuai pasal 214 KUHPidana.
Identitas Tahanan
Arfin menuturkan, lima dari tujuh tahanan yang melakukan pemukulan merupakan tahanan titipan Polsek Medan Sunggal. Mereka adalah Adi Syaputra kasus narkoba, diduga sebagai provokator penganiayaan, dan M Syaputra kasus narkoba bertugas mendorong pintu.
Kemudian M Rizal kasus narkoba, mendorong pintu dan memukul petugas. Lalu Raynanta Sembiring kasus penggelapan roda dua, ikut memukul petugas, dan Andi Prasetio alias Carli kasus narkoba, ikut mendorong petugas.
"Sementara dua tahanan Polsek Patumbak lainnya yang ikut melakukan pemukulan adalah Nasib Situmeang kasus 365, yang bertugas mendorong pintu dan Sandi kasus narkoba yang ikut memukul korban," terang Arfin. []