Berniat Bunuh Pelaku, Leher Sampara Dipenggal

Kasus pembunuhan dengan kepala terpisah dengan badan di Gowa ternyata sebelumnya korban bernama Sampara hendak membunuh pelaku, HS.
HS 50 Tahun, Pelaku Pembunuhan yang menebas leher korbannya hingga putus. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Polres Gowa ungkap kronologi pembunuhan Sampara, 40 tahun, warga Desa Taring Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pembunuhan secara sadis dengan cara penggal leher hingga putus oleh pelaku HS, 50 tahun lantaran diancam dibunuh oleh korban.

Sampara dengan sengaja datang ke lahan yang dikuasai oleh pelaku di Desa Taring, Gowa pada Selasa, 12 November 2019 lalu, sekitar pukul 07:30. Lahan sekitar 1 hektare yang disengketakan antara pelaku dan korban hendak direbut oleh korban.

"Lalu korban bertanya kepada istri pelaku tentang keberadaan pelaku," kata Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boy F.S Samola di Mapolres Gowa, Senin, 18 November 2019.

Pelaku lebih dahulu membacok leher sebelah kiri dengan parang.

Tepat dikediaman pelaku di sebuah dataran tinggi atau puncak bukit, istri memberikan informasi tentang keberadaan suaminya di lereng bukit yang berjarak sekitar 100 Meter dari rumahnya.

"Sampara kemudian turun dari bukit sejauh 100 Meter, dari tempat kejadian perkara lalu mengatakan kepada istri pelaku akan membunuh pelaku HS," ungkap Boy.

Tidak hanya dengan acaman lisan, korban langsung mendatangi pelaku. Saat berjarak sekitar 2 meter dengan pelaku, korban langsung melempari pelaku dengan batu sebanyak lima kali.

"Saat batu mengenai kaki kanan serta kepala, lalu pelaku terjatuh kemudian pelaku mengambil parang yang ada didepannya dan terjadi perkelahian hingga keduanya terjatuh ke tanah," ungkap Boy.

Korban dan Pelaku sempat bertikai, keduanya tersungkur dan saat sama-sama berdiri, tiba-tiba lebih dulu pelaku menebas leher korban hingga putus, kepala dan tubuh terpisah.

"Pelaku lebih dahulu membacok leher sebelah kiri dengan parang kemudian menarik parang dari atas kebawah hingga leher Sampara terputus," tandasnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Pembunuh Sadis di Gowa Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan yang menebas leher korbannya hingga terputus di Kabupaten Gowa, terancam 15 tahun penjara.
Pelaku Pembunuhan di Gowa Akui Buang Kepala Korban
HS pelaku pembunuhan di Gowa yang menebas leher korbannya hingga terputus ternyata sempat membuang kepala korban sejauh 7 meter.
Polres Gowa Kantongi Tes Kejiwaan Pelaku Pembunuhan
Polres Gowa telah mengantongi hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku pembunuhan sadis di Kabupaten Gowa, HS dari RS Bhayangkara Makassar.